Regulasi pro kesehatan merupakan langkah penting yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah dari berbagai penyakit. Salah satu contoh penting dari regulasi pro kesehatan adalah ketentuan penggunaan pemanis (gula) untuk mencegah penyakit diabetes. 

Salah satu regulasi pro kesehatan adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. Permenkes ini dinilai penting untuk membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak dengan tujuan mencegah penyakit tidak menular yang sering diakibatkan oleh konsumsi berlebihan bahan-bahan tersebut. Dalam Pasal 2 dijelaskan terkait pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyakit tidak menular, seperti: diabetes melitus, hipertensi, dan penyakit jantung.

Selanjutnya Pasal 2 diperjelas dengan Pasal 4 yang menyatakan: “Setiap orang yang memproduksi pangan olahan wajib memenuhi batasan kadar gula, garam, dan lemak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal ini mengatur kewajiban produsen pangan olahan untuk memastikan bahwa produk mereka memenuhi batasan kadar gula, garam, dan lemak yang ditetapkan oleh pemerintah, guna melindungi kesehatan konsumen. Informasi tersebut harus mudah dibaca dengan jelas oleh konsumen.

Regulasi pro kesehatan lainnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pada Pasal 86 dinyatakan: “Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab terhadap penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular sebagai upaya kesehatan.” Kemudian pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 93 yang menegaskan bahwa tindakan penanggulangan penyakit tidak menular bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular serta akibat yang dapat ditimbulkan. 

Pasal 86 dan 93 ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan, yang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengendalikan konsumsi gula untuk mencegah diabetes.

Perlindungan pemerintah terhadap kesehatan masyarakat juga ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dalam Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan “Batas maksimal penggunaan BTP ditetapkan untuk setiap Jenis BTP dan Kategori Pangan.” Batas maksimal yang dimaksud dapat dilihat pada lampiran yang tidak terpisah dari peraturan tersebut. Pasal ini mengatur penggunaan pemanis buatan dalam produk pangan, menetapkan batas maksimum yang diizinkan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat konsumsi berlebihan pemanis buatan.

Regulasi pro kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari berbagai ancaman penyakit yang dapat diakibatkan oleh pola makan yang tidak sehat, memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengkonsumsi makanan sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. 

Baca Juga: Juni 2025 Faskes BPJS Kesehatan Tak Ada Perbedaan Kelas

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji
  3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.