Pajak dalam suatu negara memiliki peran penting, terutama dalam mendukung pembangunan nasional dan sebagai sumber pendapat utama negara. Redistribusi pendapatan merupakan salah satu fungsi pajak sebagai alat pemerataan kesejahteraan sosial karena selain sebagai sumber pendapatan negara, pajak yang dihasilkan dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kesejahteraan sosial masyarakat terkait berkaitan dengan sila ke-5 pancasila, yang mengedepankan prinsip keadilan sosial. Dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah perlu berinovasi dalam merancang kebijakan pajak yang makin adil dan tepat sasaran.

Salah satu inovasi pemerintah dalam menekan angka kesenjangan sosial melalui pajak, yaitu dengan memberikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi. Melalui penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), individu dengan pendapatan di bawah batas tertentu dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari tanpa terbebani oleh kewajiban perpajakan.

Regulasi Perpajakan

Dalam mengatasi kesenjangan sosial dan menerapkan pajak yang adil bagi masyarakat. Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi masalah kesenjangan sosial yang terjadi, dengan membuat dan menerapkan beberapa regulasi pendukung yang berkaitan dengan solusi penekanan angka kesenjangan sosial melalui penerapan pajak. Melalui Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU Pajak”) khususnya dalam Pasal 17 telah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang berbeda yang didasarkan pada penghasilan pokok tiap masyarakat. Kemudian dalam Pasal 7 UU Pajak, turut menetapkan kisaran penghasilan tiap masyarakat yang tidak dikenakan pajak pertahunnya. 

Selanjutnya, untuk mendukung para pelaku usaha terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Usaha (“PP 9/2021”), dengan menerapkan tarif pemotongan pajak penghasilan. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP 55/2022”) dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 6, mengecualikan pelaku usaha mikro dan kecil sebagai objek PPh, kebijakan ini bertujuan agar pelaku UMKM tidak merasa terlalu berat dengan kewajiban pajak yang harus mereka jalani. Serta untuk ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksana pemotongan pajak, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (“Permenkeu 168/2023”).

Baca juga: Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Proses Penyidikan Perpajakan berdasarkan PMK 17/2025

Pajak Sebagai Alat Pemerataan Sosial Ekonomi

Pajak yang diterima oleh pemerintah berperan sebagai salah satu sumber dana utama untuk mendanai berbagai program dan aktivitas pemerintah. Hal ini mencakup penyediaan fasilitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pelaksanaan program perlindungan sosial bagi masyarakat. Pajak memainkan peran penting dan kompleks dalam menjaga kestabilan ekonomi. Sistem perpajakan yang efisien dan adil dapat menciptakan keseimbangan sosial serta ekonomi. Penerapan pajak yang merata mampu menekan kesenjangan antara kelompok berpenghasilan tinggi dan rendah. Oleh karena itu, adanya kebijakan perpajakan yang mampu mendistribusikan beban pajak secara proporsional sesuai dengan kemampuan finansial tiap masyarakat. Selain itu, penerapan pajak yang transparan dan berkeadilan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem perpajakan yang berlaku.

Salah satu contoh yang sudah diimplementasikan, sehingga pajak dapat berfungsi sebagai alat pemerataan sosial ekonomi, yaitu dengan program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), serta jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan alokasi Dana Desa. Melalui program yang sudah diimplementasikan, pajak tidak hanya bertujuan untuk memberikan bantuan sementara, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang. Contohnya, anak dari keluarga kurang mampu mendapat bantuan dana pendidikan dan keluarga kurang mampu mendapat fasilitas pelayanan kesehatan yang terjangkau. 

Baca juga: Intip Dukungan Pemerintah terhadap Proyek Energi Baru, Bertabur Insentif Pajak!

Tantangan dalam Menghadapi Kesenjangan Sosial dalam Penerapan Pajak

Meskipun pendapatan pajak dari golongan kaya dapat digunakan untuk program pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, namun ketidakmerataan dalam akses terhadap pendidikan berkualitas tetap menjadi hambatan yang signifikan. Selain itu, walaupun pemerintah telah berupaya mengatasi kesenjangan sosial yang timbul dalam masyarakat, nyatanya implementasi akan beban pajak masih saja belum merata sepenuhnya. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi untuk menghadapi tantangan perpajakan dalam mengatasi masalah kesenjangan sosial yang cukup nyata di tengah masyarakat. 

Untuk mengoptimalkan peran pajak dalam menekan ketimpangan sosial, diperlukan beberapa langkah, yaitu pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan serta penegakan aturan terkait kewajiban perpajakan, khususnya bagi individu dan entitas bisnis dengan pendapatan tinggi. Selanjutnya, penting untuk meningkatkan literasi pajak dan kesadaran masyarakat mengenai peran vital pajak dalam mendukung pembangunan nasional. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat akan lebih sadar bahwa kontribusi mereka melalui pajak dapat membantu menciptakan pemerataan kesejahteraan.

Dengan demikian, penerapan sistem perpajakan yang adil dan proporsional memiliki peran strategis dalam mengurangi kesenjangan sosial serta mendorong terciptanya keadilan sosial di tengah masyarakat.Namun, tantangan seperti ketimpangan akses terhadap layanan publik dan ketidakmerataan penerapan beban pajak masih menjadi hambatan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih kuat, peningkatan kepatuhan pajak, dan edukasi yang berkelanjutan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan sosial ekonomi.***

Baca juga: Strategi Pajak dalam Mendorong Transisi Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Daftar Hukum:

  • Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU Pajak”)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Usaha (“PP 9/2021”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP 55/2022”).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (“Permenkeu 168/2023”).

Referensi: