Pertumbuhan bisnis real estate dan properti terkait erat dengan pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Sektor properti tahun 2023 bergerak positif sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun yang sama sebesar 5%. Dari sisi usaha, properti bisa menjadi pilihan pengembangan bisnis jangka panjang yang menjanjikan.
Real estate adalah tanah ditambah bangunan dan sumber daya apa pun di atas tanah yang dapat digunakan untuk tujuan komersial seperti mengoperasikan toko atau kantor, atau untuk tujuan industri seperti mengoperasikan tambang atau pabrik.
Secara umum, real estate terbagi dalam beberapa bagian, yakni :
Pertama, Residensial Real Estate. Yakni tipe yang mengacu pada setiap properti yang digunakan untuk tujuan perumahan. Perumahan real estate terdiri dari perumahan untuk individu, keluarga, atau kelompok orang. Contohnya termasuk rumah keluarga tunggal, kondominium, koperasi, dupleks, townhouse, dan tempat tinggal multi keluarga dengan kurang dari lima unit individu.
Kedua, Commercial Real Estate. Adalah real estate yang mengacu pada tanah dan bangunan yang digunakan oleh bisnis untuk menjalankan operasi mereka. Atau dengan kata lain setiap properti yang digunakan secara eksklusif untuk tujuan bisnis, seperti kompleks apartemen, pompa bensin, toko kelontong, rumah sakit, hotel, kantor, fasilitas parkir, restoran, pusat perbelanjaan, toko, dan teater.
Ketiga, Industrial. Adalah real estate yang digunakan untuk manufaktur, produksi, distribusi, penyimpanan, dan penelitian dan pengembangan. Real estate industri mengacu pada tanah dan bangunan yang digunakan oleh bisnis industri untuk kegiatan seperti pabrik, produksi mekanik, penelitian dan pengembangan, konstruksi, transportasi, logistik, dan pergudangan.
Keempat, Tanah. Jenis ini biasanya berupa lahan kosong yang belum dikembangkan. Pengembang memperoleh tanah dan menggabungkannya dengan properti lain.
Industri Real Estate
Industri property merupakan bidang usaha yang bisa dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan objek yang melekat di atas lahan real estate seperti dikutip dari Gramedia.com, yaitu:
Pertama, bidang perkebunan, dalam hal ini juga termasuk pertambangan dan perhutanan.
Kedua, bidang perumahan, berkaitan dengan hunian, perumahan multifungsi, dan perumahan real estate.
Ketiga, bidang komersial, bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha-usaha seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen, dan hotel
Keempat, bidang industri, berkaitan dengan industri ringan, menengah, dan berat.
Aspek Perizinan
Bisnis property diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Karena konsep property tersebut yang kompleks, faktor perizinan menjadi hal yang penting seperti Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Landasan hukum mengenai IMB diatur melalui PP No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, memperbaharui aturan sebelumnya, Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Real estate mengatur Aspek Kepemilikan, Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan sebagaimana yang mengatur Properti.
Aspek Perpajakan
Sementara itu, aspek perpajakan menyangkut real estate dan properti terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketiga jenis pajak ini diatur dalam Undang-undang No 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Perawatan Sewa Properti Jadi Tanggung Jawab Siapa