Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi G. Sadikin menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 8 Februari 2021.

Terdapat enam keputusan dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini, yakni:

  1. Menetapkan Rapid Diagnostic Test Antigen sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan Rapid Diagnostic Test Antigen di Puskesmas untuk pelacakan kontak dan penegakan diagnosis Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  3. Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memperhatikan kriteria pemilihan, kriteria penggunaan, alur pemeriksaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pengelolaan specimen, keselamatan hayati (biosafety), pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, dan pengelolaan limbah pemeriksaan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  5. Pendanaan terhadap pelaksanaan ketentuan Keputusan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2021.