Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi G. Sadikin menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 8 Februari 2021.
Terdapat enam keputusan dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini, yakni:
- Menetapkan Rapid Diagnostic Test Antigen sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu.
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan Rapid Diagnostic Test Antigen di Puskesmas untuk pelacakan kontak dan penegakan diagnosis Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memperhatikan kriteria pemilihan, kriteria penggunaan, alur pemeriksaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pengelolaan specimen, keselamatan hayati (biosafety), pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, dan pengelolaan limbah pemeriksaan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
- Pendanaan terhadap pelaksanaan ketentuan Keputusan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2021.