Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI No. 52 Tahun 2022 Tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Peraturan ini disambut dengan positif oleh Kementerian ESDM yang mana mereka sedang mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Peraturan Pemerintah ini mengatur aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi:

a. Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir

b. Keamanan pertambangan bahan galian nuklir 

c. Manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir

Tujuan Peraturan 

Pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga nuklir perlu diimbangi dengan peraturan yang dapat menjamin keselamatan dan keamanan bagi penambang bahan nuklir. Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir bertujuan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap bahaya radiologik dan nonradiologik yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan rnerespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir serta mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan damai.  Manqiemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir  bertujuan untuk mengatur sistem manajemen, yang meliputi hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan dan keamanan kegiatan dan fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.

Keselamatan dan Keamanan 

 Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir meliputi: 

a. Keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup

b. Keselamatan fasilitas dan kegiatan 

c. Proteksi Radiasi

d. Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup 

e. Penanggulangan Kecelakaan 

f. Pengelolaan limbah radioaktif

Sedangkan untuk Keamanan pertambangan bahan galian nuklir meliputi garda-aman dan  proteksi fisik. Selanjutnya, Manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir meliputi sistem manajemen dan organisasi pertambangan. Keselamatan dan kesehatan keda, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangangan. 

Kegiatan Pertambangan 

Pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas: 

a. Pertambangan Mineral Radioaktif

 Pertambangan Mineral Radioaktif meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, penyimpanan, pengalihan dan Dekomisioning Pertambangan. 

b. Pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif

c. Penyimpanan Mineral lkutan Radioaktif

Keselamatan selama kegiatan pengalihan bahan galian nuklir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan sumber radiasi pengion serta keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif. 

Kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan ketenaganukliran.  Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan ketenaganukliran menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Badan sebelum melaksanakan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.  Pemberitahuan disampaikan dengan melampirkan program kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. 

Kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, penyimpanan, pengalihan, danlatau Dekomisioning Pertambangan dilaksanakan oleh Pemegang izin.  Pemegang lzin dalam melaksanakan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir dilaksanakan melalui perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga:

Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu

Pelindungan Pekerja Migran di Indonesia