Pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada 6 April 2021 (PP 59/2021). Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia Sebelum Bekerja, Selama Bekerja, dan Setelah Bekerja.

Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik Indonesia, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa secara terkoordinasi dan terintegrasi. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan.

Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi pelindungan administratif dan pelindungan teknis. Pelindungan administratif paling sedikit meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan dan penetapan kondisi dan syarat kerja. Sedangkan pelindungan teknis paling sedikit meliputi:

  1. Pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
  2. Peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
  3. Jaminan Sosial;
  4. Fasilitas pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;
  5. Penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;
  6. Pelayanan penempatan di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan
  7. Pembinaan dan pengawasan.

Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia. Pelindungan Selama Bekerja meliputi:

  1. Pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;
  2. Pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;
  3. Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
  4. Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;
  5. Pemberian layanan jasa kekonsuleran;
  6. Pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;
  7. Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan
  8. Fasilitasi repatriasi.

Pelindungan Selama Bekerja termasuk selama perjalanan dari embarkasi menuju negara tujuan penempatan. Pelindungan Selama Bekerja dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

Pelindungan Setelah Bekerja dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah. Adapun Pelindungan Setelah Bekerja diberikan melalui:

  1. Fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;
  2. Penyelesaian hak pekerja migran Indonesia yang belum terpenuhi;
  3. Fasilitasi pengurusan pekerja migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;
  4. Rehabilitasi dan reintegrasi sosial; dan

Pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarganya.