Proses Perizinan Pembangunan Bangunan
| |||
No. | Tahapan | PP 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung | PP 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
|
1. | Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu bangunan gedung | Administratif
Teknis
| Pemilik gedung harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis bangunan gedung.
|
2. | Izin mendirikan bangunan | Permohonan IMB diajukan ke Pemerintah Daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah.
Sebelum mengajukan permohonan IMB, Pemohon harus sudah memiliki surat keterangan rencana kabupaten/kota berdasarkan tempat bangunan gedung yang akan didirikan oleh pemilik.
Pemohon mengisi formulir permohonan IMB yang telah disediakan.
Pemohon melampirkan :
| Dalam proses pengajuan PBG,sebelum pelaksanaan konstruksi, Pemohon harus mengajukan dokumen rencana teknis. Dokumen rencana teknis diperiksa, setelah disetujui akan mendapat rekomendasi penerbitan pemenuhan standar teknis.
Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) diterbitkan oleh Dinas Teknis.
SPPST digunakan untuk memperoleh PBG.
|
3. | Pengesahan izin mendirikan bangunan | Permohonan IMB disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah apabila sudah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
| PBG diterbitkan berdasarkan SPPT.
Penerbitan PBG dilakukan setelah Pemohon telah melakukan pembayaran retribusi daerah yang telah ditetapkan.
Penerbitan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
|
4. | Pelaksanaan Konstruksi | Setelah memilik IMB | Setelah memiliki PBG
|
5. | Sanksi | Pada Tahap Pembangunan
Pemilik bangunan gedung yang melakukan pembangunan tanpa IMB dapat dikenakan sanksi penghentian sementara, pembongkaran, dan/atau denda administratif.
Pada Tahap Pemanfaatan
Penghentian pemanfaatan sementara atau tetap, pembekuan atau pencabutan sertifikat laik fungsi, dan/atau denda administratif.
| Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin dan/atau pembongkaran bangunan gedung. |
6. | Pemanfaatan bangunan gedung | Pemanfaatan bangunan gedung baru dapat dilakukan setelah pemilik memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). | Pemanfaatan bangunan gedung baru dapat dilakukan setelah pemilik memiliki SLF.
|