Proses Perizinan Pembangunan Bangunan

 

No.TahapanPP 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung

PP 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

 

 1.Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu bangunan gedungAdministratif

  • Memiliki status hak atas tanah atau izin pemanfaatan tanah
  • Status kepemilikan bangunan gedung
  • Izin mendirikan bangunan gedung (IMB)

 

Teknis

  • Persyaratan tata bangunan (peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan pengendalian dampak lingkungan)
  • Persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan)

 

Pemilik gedung harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis bangunan gedung.

 

 

2.Izin mendirikan bangunanPermohonan IMB diajukan ke Pemerintah Daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah.

 

Sebelum mengajukan permohonan IMB, Pemohon harus sudah memiliki surat keterangan rencana kabupaten/kota berdasarkan tempat bangunan gedung yang akan didirikan oleh pemilik.

 

Pemohon mengisi formulir permohonan IMB yang telah disediakan.

 

Pemohon melampirkan :

  • Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah/perjanjian pemanfaatan tanah;
  • data pemilik bangunan gedung/data pemohon;
  • rencana teknis bangunan gedung;  dan
  • AMDAL

 

 

Dalam proses pengajuan PBG,sebelum pelaksanaan konstruksi, Pemohon harus mengajukan dokumen rencana teknis. Dokumen rencana teknis diperiksa, setelah disetujui akan mendapat rekomendasi penerbitan pemenuhan standar teknis.

 

Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST)  diterbitkan oleh Dinas Teknis.

 

SPPST digunakan untuk memperoleh PBG.

 

 

 

 

 

3.Pengesahan izin mendirikan bangunanPermohonan IMB disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Daerah apabila sudah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

 

PBG diterbitkan berdasarkan SPPT.

 

Penerbitan PBG dilakukan setelah Pemohon telah melakukan pembayaran retribusi daerah yang telah ditetapkan.

 

Penerbitan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

 

4.Pelaksanaan KonstruksiSetelah memilik IMBSetelah memiliki PBG

 

5.SanksiPada Tahap Pembangunan

 

Pemilik bangunan gedung yang melakukan pembangunan tanpa IMB dapat dikenakan sanksi penghentian sementara, pembongkaran, dan/atau denda administratif.

 

Pada Tahap Pemanfaatan

 

Penghentian pemanfaatan sementara atau tetap, pembekuan atau pencabutan sertifikat laik fungsi, dan/atau denda administratif.

 

Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin dan/atau pembongkaran bangunan gedung.
6.Pemanfaatan bangunan gedungPemanfaatan bangunan gedung baru dapat dilakukan setelah pemilik memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Pemanfaatan bangunan gedung baru dapat dilakukan setelah pemilik memiliki SLF.