Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menyatakan bahwa ada sekitar 126 juta bidang tanah di Indonesia pada tahun 2021 Namun, data Kementerian  ATR/BPN terbaru menunjukkan bahwa jumlah tanah yang telah bersertifikat banya sebanyak 72,2 juta bidang dengan total luas sebesar 29.688.791 hektare (ha).  Sekitar 54 juta bidang tanah lainnya  belum bersertifikat.

Tanah-tanah tidak bersertifikat ini umumnya terdapat di pedesaan. Hal ini dapat menyebabkan meningkatnya kasus sengketa tanah, konflik dan perkara pengadilan. Oleh karena itu, pemerintah menganjurkan warga untuk lebih aktif lagi mendaftarkan sertifikat tanah mereka.

Salah satu persyaratan untuk mendaftarkan sertifikat tanah adalah dengan membuat Surat Keterangan Tanah atau disebut juga SKT.  Surat  ini merupakan bukti fisik atas sebidang tanah yang digunakan untuk proses pendaftaran tanah.

Warga yang tinggal di desa dapat mengurus SKT melalui kepala desa. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, kepala desa memiliki kewenangan untuk menebitkan SKT. Pengurusan SKT memerlukan beberapa dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Hal ini diperlukan karena SKT harus diurus langsung oleh pemilik tanah yang bersangkutan atau melalui perwakilan anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan pemilik tanah. 

 

Persyaratan Pendaftaran Surat Keterangan Tanah

 

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus SKT adalah: 

  1. Fotocopy KTP pemohon (pemilik tanah) yang masih berlaku
  2. Mengisi formulir untuk melengkapi data kepemilikan tanah atau tanah tidak bersengketa 
  3. Mengisi formulir surat gambar atau peta yang menunjukkan lokasi tanah 
  4. Surat-surat penunjang lain yang menunjukkan status tanah, seperti Surat Izin Membuka Lahan, surat pernyataan warisan dan sebagainya
  5. Materai 2 lembar 
  6. Tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
  7. Surat pengantar dari RT dan RW 

Setelah berkas diserahkan, petugas akan melakukan proses verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi. Apabila berkas dinilai valid dan tidak ada masalah, maka SKT akan diterbitkan. Selanjutnya, surat akan ditandatangani, dibubuhkan cap serta disalin oleh pemohon. Setelah itu, surat diserahkan kepada pemohon. Pengurusan surat keterangan tanah tidak dipungut biaya apapun.

Perlu diperhatikan bahwa Surat Keterangan tanah kedudukannya berada di bawah sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti kuat yang menunjukkan kepemilikan seseorang atas tanah. Oleh karena itu, penting untuk mendaftarkan dan memiliki kedua-duanya agar dapat terhindari dari konflik serta sengketa tanah.

 

Baca Artikel Terkait:

Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Sebagai Dasar Dilakukannya Peralihan Hak Atas Tanah

Legal Terms Property Sale and Purchase Transactions and BPJS Kesehatan