Seringkali kita mendengar/membaca tentang tenaga kesehatan dan tenaga medis. Sekilas sepertinya istilah tenaga medis dan tenaga kesehatan serupa, sama-sama menjalankan profesi di bidang kesehatan. Tapi apakah demikian ?

Pada Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dijelaskan, “Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.”

Selanjutnya pada Pasal 1 angka 7 UU Kesehatan diterangkan, “Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.”

Jika dilihat lebih jelas, terdapat persamaan antara tenaga medis dan tenaga kesehatan, yakni sama-sama menggunakan keahlian yang dimiliki untuk upaya kesehatan. Namun terdapat perbedaan antara keduanya, yakni pada kualifikasi pendidikan yang ditempuh. Tenaga medis wajib memperoleh jenis pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi terlebih dahulu sebelum ia melakukan praktik. Mereka memiliki wewenang untuk melakukan intervensi medis, baik secara teknis maupun melakukan bedah tubuh manusia.

Lain halnya dengan tenaga kesehatan, terlebih dahulu wajib memperoleh pendidikan tinggi di bidang kesehatan (non pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi) dan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi medis.

Setelah mengetahui perbedaanya, profesi yang termasuk  dalam kategori tenaga medis adalah dokter dan dokter gigi. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 199 UU Kesehatan, profesi yang termasuk ke dalam tenaga kesehatan lainnya adalah Tenaga Psikologi Klinis, Tenaga Keperawatan, Tenaga Kebidanan, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat dan Tenaga Kesehatan Lingkungan.

Selain itu Tenaga Gizi, Tenaga Keterapian Fisik, Tenaga Keteknisian Medis, Tenaga Teknik Biomedika, Tenaga Kesehatan Tradisional, dan Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pada Pasal 210 UU Kesehatan ditegaskan, kualifikasi pendidikan bagi tenaga medis paling rendah harus telah menempuh pendidikan profesi.

Sementara itu, pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan tertera bahwa kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan terdiri dari 9 (sembilan) program studi, yaitu: diploma tiga kebidanan, diploma tiga farmasi, diploma tiga keperawatan, diploma tiga terapi gigi dan mulut atau diploma tiga kesehatan gigi, diploma tiga teknologi laboratorium medik, diploma tiga gizi, diploma tiga kesehatan lingkungan, diploma tiga perekam medis dan informasi kesehatan, dan diploma tiga transfusi darah.

Meskipun terdapat perbedaan pendidikan antara tenaga medis dan tenaga kesehatan, akan tetapi calon tenaga medis maupun calon tenaga kesehatan sama-sama harus mengikuti uji kompetensi secara nasional yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan. Penyelenggara pendidikannya harus bekerja sama dengan kolegium, apabila lulus dari uji kompetensi tersebut, maka akan memperoleh sertifikasi kompetensi. Khusus bagi calon tenaga kesehatan juga akan memperoleh sertifikat profesi.

Perbedaan Tugas Tenaga  Medis dan Tenaga Kesehatan

Dalam melaksanakan tugasnya, dokter sering berkolaborasi bersama tenaga kesehatan lainnya, khususnya perawat. Baik dokter maupun perawat memiliki tugas dan tanggungjawab berbeda sesuai dengan jenis profesi yang diembannya.

Sebagai Tenaga Medis (Dokter dan Dokter Gigi) tugas yang harus dilakukan adalah:

Pertama, menyembuhkan pasien, termasuk melakukan diagnosis dan terapi penyakit.

Kedua, memberikan pelayanan secara kompeten dan profesional dengan kebebasan teknis serta moral sebagaimana tertera dalam kode etik kedokteran Indonesia.

Ketiga, memiliki wewenang penuh terhadap pasien dan bertanggung jawab secara langsung terhadap perkembangan pasien kepada keluarga/wali pasien.

Keempat, dapat melimpahkan wewenang tugas kepada perawat pada kondisi tertentu.

Sementara itu, tugas Tenaga Kesehatan (Perawat) sebagai berikut :

Pertama, sebagai pelengkap dokter dalam menyelesaikan tugas.

Kedua, melakukan praktik asuhan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan.

Ketiga, memiliki keterbatasan dalam menangani pasien.

Keempat, berbeda dengan tenaga medis, tenaga kesehatan tidak dapat melimpahkan wewenang terkait tugas kepada dokter.

Meskipun tenaga medis dan tenaga kesehatan sama-sama profesi yang menunjang dunia kesehatan, namun keduanya memiliki tugas dan tanggungjawab yang berbeda. Namun demikian, seperti dikutip dari kemenkes.go.id, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik sama-sama memberikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan profesi masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Peredaran Obat-obatan Secara Daring