Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
PP tersebut diterbitkan atas pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Lingkup Pengaturan dalam PP ini meliputi: a. disiplin teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran; b. program profesi Insinyur; c. registrasi Insinyur; d. Insinyur Asing; dan e. pembinaan Keinsinyuran.
Dalam PP ini disebutkan bahwa Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk:
a. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasilpekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan
b. meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.
Program Profesi Insinyur, dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII (Persatuan Insinyur Indonesia), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.
Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur memiliki kualifikasi ademik:
a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau
b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Program penyetaraan sebagaimana dimaksud merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi Insinyur terdiri atas:
a. Insinyur profesional pratama;
b. Insinyur profesional madya; dan
c. Insinyur profesional utama.
Insinyur Asing dapat melakukan praktik di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Sebelum mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing harus terlebih dahulu memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII berdasarkan:
Untuk sebagaimana dimaksud, Insinyur Asing harus
a. surat tanda registrasi menurut hukum negaranya; atau
b. Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.
Ditegaskan dalam PP ini, Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilakukan dengan:
a. mengembangkan dan meningkatkan jasa praktik pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja;
b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur; dan/atau
c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsinyuran tanpa dipungut biaya.
Menurut PP ini, Insinyur yang melakukan kegiatan Ke-insinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran. Selain itu, Insinyur sebagaimana dimaksud yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
Sementara Insinyur Asing yang melakukan kegiatan Ke-insinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
c. pembekuan izin kerja;
d. pencabutan izin kerja; dan/atau
e. tindakan administratif lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/849096/presiden-keluarkan-pp-peraturan-pelaksanaan-uu-keinsinyuran