Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal resmi diundangkan dalam lembaran negara pada 3 Mei 2019, materi muatan PP Nomor 31 Tahun 2019 tersebut belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa terbitnya PP tersebut sekaligus menandai keharusan implementasi operasional penjaminan produk halal di Indonesia.
Menurut Lukman, setidaknya ada empat regulasi yang tengah disiapkan dan akan segera disahkan. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Kedua, RPMA tentang Produk yang Belum Bersertifikat Halal pada 17 Oktober 2019 dan Penahapan Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat.
Regulasi ketiga, Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Bahan yang Berasal dari Tumbuhan, Hewan, Mikroba, dan Bahan yang Dihasilkan melalui Proses Kimiawi, Proses Biologi, atau Proses Rekayasa Genetik yang Diharamkan Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dan keempat, RKMA tentang Jenis Produk Wajib Bersertifikat Halal.
“Sedang disiapkan juga satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai biaya atau tarif sertifikasi halal. Biaya yang harus dibayarkan para pelaku usaha akan sangat terjangkau,” sambung Lukman.
Sebelumnya, saat perumusan RPP JPH ini, MUI telah melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terkait muatan materi pada Februari 2018, khususnya terkait kewenangan MUI memberi penetapan fatwa halal terhadap setiap produk sesuai pedoman dan SOP yang berlaku di MUI. Bagi MUI, kata Lukman, pengaturan tata cara penetapan sertifikasi auditor halal menjadi keharusan yang diatur dalam PP.
“Meskipun sudah diundangkan PP 31/2019, MUI belum mendapatkan bentuk PP tersebut,” kata Lukman
Sama halnya dengan MUI, Kepala BPOM Penny K Lukito mengaku belum mendapat salinan draf PP tersebut. BPOM bakal melaksanakan aturan pelaksana UU 33/2014 itu. BPOM pun bakal siap bekerja sama dengan lembaga dan institusi lain dalam memberikan jaminan produk halal dengan melakukan pengawasan ketat.
“Setelah diberlakukan PP 31/2019, mandatori dan pengaturan yang dibutuhkan oleh produk makanan dan obat-obatan disesuaikan dengan produsen. Setelah diberlakukan PP 31/2019, kami siap bekerja sama dengan institusi manapun,” tegasnya.
Sumber: