Pandemi Covid-19  memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Pemerintah menunjukkan dukungannya melalui pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Namun, aturan No.3/PMK/2022 dinilai perlu diperbaharui. Pembaharuan yang dilakukan adalah dengan memperpanjang serta perubahan mengenai aturan ini, sehingga peraturan baru ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 114/PMK.03/2022.  

Insentif Pajak

Insentif pajak yang diberikan berupa keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Berdasarkan pertimbangan bahwa angka masyarakat yang terjangkit Covid-19 masih belum stabil, pemerintah menetapkan perpanjangan periode pemberian insentif kesehatan. Perpanjangan ini berlaku hingga bulan Desember tahun 2022. Selain mengatur mengenai perpanjangan periode insentif pajak, peraturan ini juga mengatur mengenai relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023. 

Pemungutan Pajak

Peraturan megaskan bahwa pemungutan pajak akan dilakukan apabila diperoleh data atau informasi mengenai pemanfaatan fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan. Penegasan ini dilakukan dengan memberikan pilihan kepada wajib pajak, yaitu:

  1. memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya.
  2. memanfaatkan insentif PPN dalam PMK. 
  3. mengajukan kembali permohonan surat keterangan bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

 

Baca Juga:

Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Covid-19

Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Pada Masa Covid-19