Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto menetapkan Peraturan menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 18 Januari 2022.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Pelaksanaan perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk:
- memberikan kemudahan dan/atau keringanan pembayaran angsuran pokok dan bunga/marjin bagi Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- menjaga keberlangsungan usaha Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
- mendorong tetap tumbuhnya ekonomi dan penyerapan tenaga kerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penerima KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus yang terdampak pandemi COVID-19 merupakan Penerima KUR yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19 dan/atau mengalami gangguan proses produksi karena dampak COVID-19.
Penerima KUR terdampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan:
- kualitas kredit sebagai berikut
- kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) pada saat periode pemberian ketentuan khusus; atau
- kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat:
a) restrukturisasi berjalan lancar sesuai perjanjian kredit restrukturisasi; dan
- b) tidak memiliki tunggakan bunga/marjin dan/atau angsuran pokok;
- bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik
Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terdampak pandemi COVID19 meliputi:
- Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditunda keberangkatannya ke negara tujuan karena adanya kebijakan penundaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
- Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami pemulangan sementara setelah Pekerja Migran Indonesia berada di negara tujuan, dan akan kembali bekerja setelah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berakhir.
Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia terdampak pandemi COVID19 memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- kualitas kredit kolektibilitas performing loan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat periode pemberian ketentuan khusus; dan
- bersedia diberangkatkan ke negara tujuan pada saat kebijakan penundaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia dan kondisi lainnya yang menjadi kendala berakhir serta apabila kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di negara tujuan sudah berakhir.
Dalam rangka memberikan keringanan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR, pemerintah memberikan Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR yang dibayarkan oleh pemerintah mengurangi biaya bunga dan/atau biaya lainnya yang dibebankan kepada Penerima KUR selama masa pemberian Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR dan diberikan kepada Penerima KUR dengan kategori kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua) pada saat periode bulan penagihan dengan Besaran Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR sebesar 3% (tiga persen).
Calon Penerima KUR terdampak COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat memperoleh ketentuan khusus KUR berupa:
- relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR seperti nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, nomor pokok wajib pajak, dokumen agunan tambahan, dan/atau dokumen administrasi lainnya; dan/atau
- relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa bencana nasional penyebaran pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Relaksasi diberikan kepada Calon Penerima KUR terdampak pandemi COVID19 yang melaksanakan akad kredit terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa bencana nasional penyebaran pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah dan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.