Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto menetapkan Peraturan menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 18 Januari 2022.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Pelaksanaan perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk:

  1. memberikan kemudahan dan/atau keringanan pembayaran angsuran pokok dan bunga/marjin bagi Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. menjaga keberlangsungan usaha Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
  3. mendorong tetap tumbuhnya ekonomi dan penyerapan tenaga kerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penerima KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus yang terdampak pandemi COVID-19 merupakan Penerima KUR yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19 dan/atau mengalami gangguan proses produksi karena dampak COVID-19.

Penerima KUR terdampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan:

  1. kualitas kredit sebagai berikut
  • kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) pada saat periode pemberian ketentuan khusus; atau
  • kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat:
    a) restrukturisasi berjalan lancar sesuai perjanjian kredit restrukturisasi; dan
  1. b) tidak memiliki tunggakan bunga/marjin dan/atau angsuran pokok;
  2. bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik

Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terdampak pandemi COVID19 meliputi:

  1. Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditunda keberangkatannya ke negara tujuan karena adanya kebijakan penundaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
  2. Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami pemulangan sementara setelah Pekerja Migran Indonesia berada di negara tujuan, dan akan kembali bekerja setelah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berakhir.

Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia terdampak pandemi COVID19 memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. kualitas kredit kolektibilitas performing loan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat periode pemberian ketentuan khusus; dan
  2. bersedia diberangkatkan ke negara tujuan pada saat kebijakan penundaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia dan kondisi lainnya yang menjadi kendala berakhir serta apabila kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di negara tujuan sudah berakhir.

Dalam rangka memberikan keringanan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR, pemerintah memberikan Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR yang dibayarkan oleh pemerintah mengurangi biaya bunga dan/atau biaya lainnya yang dibebankan kepada Penerima KUR selama masa pemberian Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR dan diberikan kepada Penerima KUR dengan kategori kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua) pada saat periode bulan penagihan dengan Besaran Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR sebesar 3% (tiga persen).

Calon Penerima KUR terdampak COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat memperoleh ketentuan khusus KUR berupa:

  1. relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR seperti nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, nomor pokok wajib pajak, dokumen agunan tambahan, dan/atau dokumen administrasi lainnya; dan/atau
  2. relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa bencana nasional penyebaran pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Relaksasi diberikan kepada Calon Penerima KUR terdampak pandemi COVID19 yang melaksanakan akad kredit terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa bencana nasional penyebaran pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah dan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt62039cf9790ba/peraturan-menteri-koordinator-bidang-perekonomian-nomor-2-tahun-2022?utm_source=newsletter_ilb&utm_medium=email&utm_campaign=2022-02-10_412003_105562&utm_content=pusatdata&utm_term=2