Pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari sudah di depan mata.  Apakah kalian sudah mempersiapkan syarat-syarat untuk bisa mengikuti pencoblosan ?  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberi kesempatan pada pemilih yang ingin pindah TPS dari tanggal 15 Januari lalu diperpanjang menjadi 7 Februari 2004 pukul 23:59 WIB. Jadi masih ada waktu 9 hari lagi bagi yang ingin pindah TPS.

Siapa saja yang diperkenankan pindah TPS ? Yang diperbolehkan untuk dapat pindah ke tempat pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih adalah mereka yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara dan tertimpa bencana alam.

Selain itu, seperti dikutip dari Kompas.com, yang bisa mengajukan pindah DPT adalah orang yang mendampingi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, yang menjalani rehabilitasi narkoba dan yang sedang belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Lalu bagaimana prosedur pindah TPS sebagaimana ketentuan dari KPU ?

Pertama, membawa bukti pendukung alasan pindah TPS untuk disampaikan kepada petugas PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

Kedua, membawa berkas persyaratan

Tiga, KPU memetakan TPS di sekitar tempat tujuan pemilih

Empat, pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kemudian diberikan bukti dari KPU dalam bentuk formulir A5 Pindah Memilih

Lima, pemilih mendatangi lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir beserta e-KTP/KTP atau Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan pencoblosan pada hari H pelaksanaan pemilu.

Dasar hukum pindah tempat pemungutan suara Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019. Pindah TPS hanya berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DBTp) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DBTbLN).

Baca Juga: Ini Hal yang Dilarang Saat Masa Tenang Pemilu