Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang menjadi salah satu agenda penting dalam pelaksanaan proses demokrasi di Indonesia. Hal ini diatur didalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada Pasal 201 Ayat (8) yang menyatakan bahwa ‘’Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”

Pemilihan dilakukan dalam satu hari yang sama, yang menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan positif dan memajukan daerah masing-masing. Tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pilkada Serentak 2024 diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar hukum untuk pelaksanaannya yakni :

  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam Pasal 18 Ayat (4): “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam Pasal 3 “Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat di seluruh wilayah NKRI setiap 5 tahun sekali.” 
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah. Pada Pasal 6 diatur mengenai tahapan dan jadwal pilkada tahun 2024 sebagaimana tertera dalam lampiran pada peraturan ini.
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 9 Tahun 2020. Pada Pasal 4 Ayat (1) tertera terkait persyaratan yang harus dipenuhi bagi WNI yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 4 Peraturan KPU, “Menetapkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.”
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 4 Tahun 2017. Dalam Pasal 5 Ayat (2) terkait metode pelaksanaan kampanye.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November mendatang melalui beberapa tahapan yakni:

  1. Perencanaan dan Penyusunan Anggaran: KPU menyusun anggaran dan merencanakan seluruh kegiatan yang diperlukan untuk Pilkada.
  2. Sosialisasi dan Pendaftaran Pemilih: KPU melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pendaftaran pemilih untuk memastikan semua warga yang berhak dapat berpartisipasi.
  3. Pendaftaran dan Verifikasi Calon: Partai politik dan calon independen mendaftarkan kandidat mereka, yang kemudian diverifikasi oleh KPU.
  4. Masa Kampanye: Para kandidat melakukan kampanye untuk memperkenalkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.
  5. Pemungutan Suara: Pemilih memberikan suara mereka di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang telah ditentukan.
  6. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: Suara yang masuk dihitung dan direkapitulasi di tingkat TPS, kemudian di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  7. Penetapan Hasil Pemilihan: KPU menetapkan hasil pemilihan dan mengumumkan pemenang secara resmi.
  8. Penyelesaian Sengketa: Jika ada perselisihan hasil pemilihan, penyelesaiannya dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi.

Pilkada Serentak 2024 adalah mekanisme penting dalam demokrasi Indonesia yang diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan menghasilkan pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat. Dengan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, Pilkada Serentak dapat menjadi momentum untuk memajukan pembangunan di berbagai daerah di Indonesia. 

Baca Juga: Mengenal Meknisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu

Sumber:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
  4. UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.