Pengertian anak menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya dalam Pasal 2 dikatakan, “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Dalam kondisi tertentu, anak bisa kehilangan orangtua karena meninggal dunia atau sebab lainnya. Untuk itu anak membutuhkan wali atau sosok yang bisa memberikan perlindungan secara hukum. Wali Anak merupakan orang atau badan hukum yang mendapatkan hak asuh atas anak di bawah umur. Tujuan perwalian anak untuk  memenuhi kebutuhan dasar anak, melindungi hak-hak anak, serta mengelola aset dalam bentuk harta kekayaan milik anak demi menjamin tumbuh kembang dan masa depannya.

Dikutip dari website menpan.go.id, untuk menjadi wali anak ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan diserahkan ke pengadilan agama setempat, yakni surat permohonan (6 rangkap), fotokopi KTP pemohon, fotokopi kartu keluarga pemohon, fotokopi surat nikah orang tua, surat kematian orang tua anak dan membayar panjar biaya perkara. Dokumen yang dibutuhkan disesuaikan dengan kebutuhan dimana pengadilan agama berada.

Hal yang perlu diketahui sebelum menjadi wali anak adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, penunjukan wali disebabkan karena anak tidak memiliki orang tua, orang tua tidak diketahui keberadaannya, atau dikarenakan orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak.

Adapun yang dapat menjadi wali anak terdiri dari keluarga anak, saudara, orang lain, atau badan hukum. Secara hukum, keluarga anak menjadi prioritas untuk menjadi wali anak karena merupakan pihak terdekat. Akan tetapi jika keluarga tidak ada, tidak bersedia, ataupun tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi wali anak, maka saudara bisa menjadi wali anak, dan begitupun seterusnya.

Dikutip dari setkab.go.id, pada Pasal 4 s/d Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, disebutkan bahwa syarat yang harus dipenuhi bagi keluarga anak, saudara, atau orang lain agar dapat menjadi wali anak adalah, warga Negara Indonesia dan berdomisili tetap di Indonesia, berusia minimal 30 tahun, sehat fisik dan mental, berkelakuan baik dan mampu secara ekonomi. Selanjutnya, beragama sama dengan agama yang dianut anak, mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri (bagi yang telah menikah), dan bersedia menjadi wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan.

Hal lain yang disyaratkan adalah membuat pernyataan tertulis bahwa tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah kepada anak atau menerapkan hukuman fisik kepada anak dengan alasan apapun. Selain itu, mendapat persetujuan secara tertulis dari orang tua anak jika orang tua anak masih ada, diketahui keberadaannya, dan cakap melaksanakan perbuatan hukum.

Sementara itu, syarat bagi badan hukum agar dapat menjadi wali anak, adalah:

Pertama, Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga yang terbentuk atas peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas serta fungsi pengasuhan anak

Kedua, Unit pelaksana teknis perangkat daerah yang terbentuk atas peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas serta fungsi pengasuhan anak

Ketiga, Lembaga kesejahteraan sosial anak, berupa yayasan yang telah terakreditasi.

Lalu bagaimana prosedur pengajuan wali anak menurut ketentuan yang berlaku ?

Pertama, Pemohon menyerahkan surat permohonan sebanyak 6 rangkap.

Kedua, Petugas pengadilan menerima dan memeriksa kelengkapan surat permohonan.

Ketiga, Petugas pengadilan menginput identitas Pihak/Para Pihak, Pposita, Ppetitum permohonan di aplikasi SIPP, menaksir dan membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) panjar biaya perkara, dan memberikan petunjuk terkait tata cara membayar biaya perkara kepada Pemohon/Para Pemohon.

Keempat, Pemohon menyetor panjar biaya perkara ke Bank sesuai ketetapan Pengadilan.

Kelima, Petugas pengadilan menerima bukti setor Bank dan berkas surat permohonan dari Pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM), menandatangani dan memberi cap lunas di lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara Permohonan, serta menginput panjar biaya perkara dalam SIPP.

Keenam, Pemohon menerima kembali surat permohonan dan SKUM yang telah diberi nomor perkara.

Wali anak tidak berlaku selamanya. Status wali dapat berakhir karena dicabut berdasarkan penetapan/putusan pengadilan dikarenakan berbagai sebai seperti melalaikan kewajiban, tidak cakap melakukan perbuatan hukum, menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang ada dalam pengasuhannya atau orang tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya.

Demikian penjelasan terkait syarat dan prosedur perwalian anak menurut ketentuan undang-undang. Selain mensyaratkan dokumen saat pengajuan, hal yang penting adalah niat tulus pengajuan perwalian yang semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan anak.

Baca Juga: Ini Syarat Sah Pernikahan dan Hal yang Membatalkannya