Mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan misi yang ingin diwujudkan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan lingkungan hidup adalah dengan mengembangkan generasi lingkungan melalui  pendekatan manajemen akar rumput (grassroots management) yang dipelopori oleh sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Sebuah kebijakan dibentuk guna pengembangan generasi lingkungan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2022 Tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan. 

Pengembangan Generasi Lingkungan

Pengembangan Generasi Lingkungan (PGL) adalah upaya penumbuhan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku untuk peduli dan berbudaya lingkungan dengan ciri utama kelestarian, keberlanjutan dan berjiwa wirausaha kreatif. PGL dilaksanakan secara bertahap dan dimulai dengan perintisan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota. PGL direncanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rencana PGL ditetapkan dalam rencana PGL 5 (lima) tahun dan rencana PGL satu tahun. 

Rencana PGL 

Rencana PGL lima tahun setidaknya memuat beberapa rencana, seperti: 

a. Tujuan dan strategi

b. Target capaian dan kegiatan serta pentahapannya

c. Sasaran

d. Rencana anggaran

Sedangkan untuk rencana PGL  satu tahun memuat beberapa rencana, seperti:

a. Target capaian pada tahapan yang direncanakan

b. Rencana kegiatan

c. Rencana anggaran

Identifikasi Kebutuhan PGL

Identifikasi Kebutuhan PGL (IKPGL) adalah proses pengumpulan data dan penentuan kebutuhan PGL. IKPGL dari masing-masing tingkatan akan berbeda. IKPGL di tingkat nasional dilakukan berdasarkan dan mencakup aspek-aspek kebijakan strategis pembangunan lingkungan tingkat nasional dan kebijakan strategis lintas sektor terkait dengan sektor lingkungan. Kemudian, isu strategis nasional tentang lingkungan. Lalu, potensi dan mitigasi bencana nasional serta target pencapaian penurunan emisi karbon dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Terakhir, rencana pengembangan sumber daya manusia dan sumber daya pendukung.

Berbeda dengan tingkat nasional, Identifikasi kebutuhan PGL di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan aspek kebijakan strategis pembangunan lingkungan tingkat provinsi, isu strategis lingkungan provinsi, potensi dan mitigasi bencana provinsi serta target pencapaian penurunan karbon dan sumber daya pendukung. Terakhir untuk tingkat kabupaten/kota, IKPGL dilakukan berdasarkan aspek yang sama namun pada tingkat kota. 

Pelaksanaan Pengembangan Generasi Lingkungan 

PGL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan PGL yang tertuang di dalam pasal 8 meliputi:

  1. Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan

Pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan dilakukan dalam bentuk kegiatan seperti gerakan peduli dan berbudaya lingkungan. Gerakan ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, di lingkungan sekolah serta lingkungan perkumpulan pendidikan yang relevan. Selain melalui gerakan, terdapat pembinaan serta pengawasan lapangan untuk menstimulus terjadinya gerakan peduli terhadap lingkungan.

2. Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di Bidang Lingkungan

Kegiatan yang dilakukan dalam Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di Bidang Lingkungan adalah dengan menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi sirkular. Kemudian dilanjutkan dengan memberikan dukungan serta fasilitas bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pelaksanaan kelestarian dan keberlanjutan. Lalu, dilakukan pemagangan di lokasi usaha kreatif serta dukungan promosi dan pencarian jaringan kerja bagi pelaku usaha.

3. Pembentukan dan pemberdayaan kader lingkungan

Melakukan pemilihan serta seleksi terbuka untuk menentukan kader lingkungan. Kader lingkungan diberdayakan melalui orientasi perintisan dan praktek lapangan. Kader lingkungan akan diawasi dan diberikan penugasan yang sesuai. Kader lingkungan melakukan  perintisan pilot project dengan disertai kelestarian dan berkelanjutan.

4. Pendampingan atau fasilitasi

Pendampingan yang diberikan adalah berupa kegiatan yang meliputi konsultasi, koordinasi, supervisi, fasilitasi dan perintisan serta promosi pengembangan (development management).

5. Penyuluhan

Penyuluhan yang dimaksud dilakukan dengan cara sosisalisasi, kampanye, workshop, temu karya, temu teknis, publikasi dan ekspose, ajang kreatifitas dan inovasi, percontohan  (demonstration field side), sekolah legal dan metode penyuluhan lainnya.

6. Pemberian penghargaan

Pemberian penghargaan akan diberikan kepada:

a. Individu

b. Lembaga kemasyarakatan, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, dunia usaha, komunitas kesamaan minat, satuan pendidikan formal dan lembaga masyarakat lainnya

c. Gubernur dan bupati/wali kota

d. Pihak lain yang terlibat dalam PGL

Penghargaan ini diberikan dalam bentuk bantuan dana pembinaan, sertifikat, piagam, trofi, paket kegiatan percontohan, studi banding dan bentuk penghargaan lainnya. 

Pemantauan dan Evaluasi 

Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan oleh menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk mengetahui apakah rencana yang dilaksanakan berjalan dengan efektif. Pemantauan ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap tahapan kerja yang telah direncanakan sudah dijalankan. Pemantauan juga dilakukan agar apabila terjadi masalah pada setiap tahapan kerja, maka dapat diselesaikan dengan cepat. Evaluasi dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun). Evaluasi ini akan dilihat dari capaian target yang meliputi:

a. Terwujudnya generasi peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan

b. Terwujudnya generasi berjiwa wirausaha kreatif untuk pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan

 

Baca Juga:

Standar Pelayanan Minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Aturan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan Telah Disahkan