Perlindungan investor dalam hukum pasar modal adalah upaya dan mekanisme untuk melindungi kepentingan dan hak investor yang berpartisipasi dalam pasar modal. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan investasi yang adil, transparan, dan aman bagi investor.

Perlindungan investor dalam hukum pasar modal mencakup beberapa aspek, antara lain:

  1. Informasi yang jelas dan akurat:

Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mewajibkan perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan lengkap kepada investor. Ini termasuk publikasi laporan keuangan, informasi tentang operasional perusahaan, risiko yang terkait dengan investasi yang dapat mempengaruhi harga efek. Investor berhak mendapatkan informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan investasi.

  1. Praktik Transparansi:

Undang-Undang Pasar Modal mendorong transparansi dalam perdagangan sekuritas. Hal ini membutuhkan pengungkapan informasi yang adil dan terbuka, termasuk informasi transaksi, informasi manajemen, dan perubahan signifikan dalam operasi perusahaan.

  1. Larangan perdagangan orang dalam/insider trading:

Hukum pasar modal melarang perdagangan orang dalam, yaitu. penggunaan materi, informasi non-publik untuk menghasilkan keuntungan ilegal dalam perdagangan sekuritas. Hal ini untuk mencegah keuntungan yang tidak adil yang merugikan investor lain dan untuk melindungi integritas pasar.

  1. Mekanisme penyelesaian sengketa:

Undang-undang Pasar Modal memberikan mekanisme penyelesaian sengketa bagi investor yang merasa dirugikan. Ini termasuk pengaduan kepada regulator pasar modal, arbitrase atau persidangan di pengadilan khusus untuk menyelesaikan sengketa investasi. 

  1. Perlindungan terhadap praktik yang tidak pantas:

Undang-undang pasar modal melarang praktik yang tidak adil atau menyesatkan saat menjual atau mengiklankan sekuritas kepada investor. Ini termasuk penipuan, manipulasi harga dan praktik jual beli yang merugikan investor.

  1. Kontrol dan penegakan:

Undang-undang pasar modal memberdayakan regulator untuk memantau dan menegakkan peraturan dan regulasi pasar modal. Regulator bertanggung jawab untuk mengawasi pasar modal, menyelidiki pelanggaran, menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran, dan melindungi investor.

Perlindungan investor dalam peraturan perundang-undangan pasar modal penting untuk meningkatkan kepercayaan investor, mendorong partisipasi pasar modal yang lebih luas dan melindungi integritas pasar. Ini juga membantu menciptakan lingkungan investasi yang adil dan transparan di mana investor dapat membuat keputusan investasi yang cerdas dan terinformasi.