Dalam praktik kehidupan sehari-hari maupun kegiatan bisnis, perjanjian telah menjadi instrumen penting yang mengikat para pihak untuk melaksanakan hubungan hukum. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua perjanjian dituangkan dalam bentuk tertulis, karena sebagian masyarakat masih mengandalkan kesepakatan secara lisan berdasarkan kepercayaan. Akan tetapi, kondisi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan mendasar, yakni apakah perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis? Hal tersebut menjadi suatu pertanyaan yang penting untuk dipahami, terutama ketika terjadi sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, pada penulisan ini SIP Law Firm akan membahas mengenai kedudukan hukum, kekuatan pembuktian, serta risiko hukum dari kedua bentuk perjanjian tersebut. 

 

Kedudukan Hukum Perjanjian Tertulis dan Lisan 

 

Berdasarkan sistem hukum Indonesia, dasar hukum yang mengatur perjanjian secara umum merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), khususnya dalam Pasal 1313 yang berbunyi:
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”

Kemudian, dalam Pasal 1320 KUHPerdata juga telah mengatur terkait syarat sahnya perjanjian, yakni:

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Sebab yang tidak terlarang

Pada praktiknya, perjanjian sering kali dilaksanakan oleh para pihak secara tertulis melalui hitam di atas putih. Akan tetapi, tidak jarang perjanjian hanya dilakukan melalui lisan, yang umumnya terjadi karena atas kepercayaan para pihak ataupun sifat transaksi yang dianggap sederhana.

Berdasarkan perspektif hukum perdata, sejatinya baik perjanjian tulis maupun perjanjian lisan memiliki kedudukan hukum yang sama sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana telah dijelaskan di atas. Maka dari itu, bentuk perjanjian tulis maupun lisan bukan termasuk ke dalam faktor penentu sah atau tidak sahnya perjanjian, melainkan selama perjanjian yang disepakati para pihak memenuhi syarat sahnya perjanjian. 

Perjanjian lisan tetap sah dan mengikat para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda), selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut menegaskan bahwa hukum perdata Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan bentuk dan isi perjanjian.

Meskipun demikian, pada praktiknya terdapat perbedaan yang signifikan terkait kedudukan dari kedua jenis perjanjian tersebut. Perjanjian tertulis, terutama yang dibuat dalam bentuk akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat karena dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Sementara itu, perjanjian lisan hanya mengandalkan daya ingat dan kepercayaan para pihak tanpa adanya bukti fisik yang jelas. Oleh karena itu, meskipun secara materiil keduanya sah di mata hukum, namun pada hakikatnya perjanjian tertulis lebih memberikan kepastian hukum.

 

Kekuatan Pembuktian Antara Perjanjian Tertulis dan Lisan

 

Perbedaan yang paling mencolok antara perjanjian lisan dan tertulis terletak pada aspek pembuktian. Berdasarkan hukum acara perdata, pembuktian merupakan hal krusial dalam menentukan kebenaran terhadap suatu peristiwa hukum. Menurut Pasal 1865 KUHPerdata, setiap orang yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikan adanya hak tersebut. Dalam hal ini, perjanjian tertulis menjadi alat bukti utama yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, bahkan dapat menjadi bukti sempurna apabila berbentuk akta autentik. 

Sebaliknya, perjanjian lisan memiliki keterbatasan dalam pembuktian karena tidak didukung oleh dokumen tertulis. Pembuktiannya biasanya bergantung pada alat bukti lain, seperti saksi, persangkaan, atau pengakuan. Hal tersebut dikarenakan dengan adanya alat bukti lain, hakim dapat menentukan apakah perjanjian lisan yang dibuat oleh para pihak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau sebaliknya.

Selain itu, hukum acara perdata Indonesia juga mengenal prinsip bahwa bukti tertulis memiliki prioritas dibandingkan alat bukti lainnya. Dengan demikian, perjanjian tertulis tidak hanya mempermudah proses pembuktian, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih maksimal bagi para pihak.

Baca juga: Pentingnya Alat Bukti dalam Kasus Perdata

 

Risiko Hukum bagi Para Pihak terhadap Perjanjian Tertulis dan Lisan

 

Setelah membahas terkait kedudukan dan pembuktian terhadap perjanjian tertulis dan lisan, kedua jenis perjanjian tersebut sudah tentu memiliki risiko hukum sebagai akibat dari pelaksanaan hubungan hukum yang tidak selalu berjalan sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Dalam hal ini, risiko hukum dapat timbul apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, memiliki perbedaan penafsiran atas isi perjanjian, maupun ketika tidak ditemukan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak.

Perjanjian lisan cenderung memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan perjanjian tertulis. Salah satu risiko utamanya adalah terjadinya perbedaan penafsiran antara para pihak mengenai kesepakatan. Tidak dituangkannya perjanjian secara tertulis menjadikan masing-masing pihak dapat memiliki pemahaman yang berbeda terkait hal yang disepakati, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa. Selain itu, perjanjian lisan juga rentan terhadap pengingkaran (wanprestasi). Hal tersebut dikarenakan pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dengan mudah menyangkal adanya kesepakatan.

Selain itu, risiko lainnya adalah kesulitan dalam menegakkan hak melalui jalur hukum. Tanpa adanya bukti tertulis, proses pembuktian menjadi lebih kompleks dan memakan waktu, bahkan berpotensi tidak dapat dibuktikan sama sekali. Hal ini tentu merugikan pihak yang beritikad baik. Sebaliknya, perjanjian tertulis memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, sehingga meminimalkan potensi sengketa. Apabila terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pemenuhan haknya.

Dalam praktik bisnis modern, penggunaan perjanjian tertulis sering kali menjadi suatu keharusan, terutama untuk transaksi yang bersifat kompleks dan bernilai besar. Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan aspek tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, perjanjian tertulis termasuk ke dalam instrumen penting dalam menjaga stabilitas hubungan hukum dan bisnis.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perjanjian tertulis dan lisan pada dasarnya memiliki kedudukan hukum yang sama sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Akan tetapi, dari sisi kekuatan pembuktian dan tingkat risiko hukum, perjanjian tertulis memiliki keunggulan yang jauh lebih signifikan, yang mana perjanjian tertulis tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempermudah pembuktian apabila terjadi sengketa. Sementara itu, perjanjian lisan lebih rentan terhadap konflik dan sulit dibuktikan di pengadilan. Oleh karena itu, dalam rangka melindungi kepentingan hukum para pihak, penggunaan perjanjian tertulis sangat disarankan, khususnya dalam hubungan hukum yang memiliki konsekuensi ekonomi dan hukum yang besar.***

Baca juga: Mengenal Tijdsbepaling dalam Hukum Perdata

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)

Referensi: 

  • Pietter, A. (2022). Efektivitas Alat Bukti dalam Pembuktian suatu Perjanjian Lisan. Lex Patrimonium, Vol. 1, No. 1, Hal. 11. (Diakses pada 2 April 2026 Pukul 10.52 WIB).
  • Tinjauan Yuridis terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis dalam Kegiatan Bisnis. Kementerian Keuangan. (Diakses pada 2 April 2026 Pukul 11.39 WIB).