Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan pesat. Cross Border E-Commerce (CBEC), yaitu aktivitas perdagangan elektronik lintas negara yang memungkinkan pelaku usaha dan konsumen melakukan transaksi tanpa batas geografis. Model perdagangan ini telah mengubah pola distribusi barang dan jasa global, meningkatkan efisiensi pasar, serta membuka peluang ekonomi baru, khususnya bagi negara-negara dengan tingkat penetrasi internet yang tinggi.
CBEC muncul sebagai solusi yang praktis dan aman bagi pelaku usaha dengan memanfaatkan platform daring. Dalam beberapa tahun terakhir, CBEC semakin banyak digunakan karena mampu membantu penjual memperluas jangkauan pasar ke tingkat internasional serta membuka peluang bagi usaha kecil dan menengah untuk memasarkan produknya secara lebih luas.
Perbandingan Regulasi Cross Border E-Commerce antar Indonesia vs Tiongkok
Perkembangan CBEC di kawasan Asia, khususnya antara Tiongkok dan Indonesia, menunjukkan pertumbuhan yang sangat cepat seiring dengan dukungan kebijakan dan pengembangan platform e-commerce yang semakin maju untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Indonesia telah memiliki regulasi yang mendukung kegiatan CBEC, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 31/2023”), telah mengakomodir teknis pelaksanaan CBEC. Dalam Pasal 1 angka 2 Permendag 31/2023 dikenal istilah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang didefinisikan sebagai Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permendag 31/2023, sebagai salah satu persyaratan melakukan kegiatan usaha dalam lingkup CBEC, pelaku usaha diwajibkan memiliki perizinan berusaha pada sektor perdagangan yang didasarkan pada skala risiko kegiatan berusaha. Lebih lanjut, dalam Pasal 4 Permendag 31/2023 pedagang domestik yang melaksanakan kegiatan PMSE hanya diperkenankan melakukan kegiatan usaha secara daring melalui sistem elektronik dengan memperhatikan klasifikasi baku lapangan di Indonesia.
Kemudian, mengenai persyaratan pedagang asing dalam sektor PMSE diwajibkan memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal dan dilegalisasi, oleh otoritas yang berwenang bagi negara yang menjadi peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing, atau oleh pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal, apabila negara tersebut bukan peserta konvensi tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan bagi pedagang asing tercantum dalam Pasal 5 Permendag 31/2023.
Selain Permendag 31/2023 yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan CBEC di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) menjadi landasan bagi pengguna e-commerce di Indonesia dan berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU ITE, cakupan yurisdiksi undang-undang ini tidak hanya mencakup perbuatan hukum yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau yang terjadi di wilayah Indonesia, tetapi juga perbuatan hukum di luar wilayah Indonesia yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan hukum asing, sepanjang menimbulkan akibat hukum di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh karakter teknologi informasi dan transaksi elektronik yang bersifat lintas batas. Dalam konteks CBEC, pengaturan ini menjadi penting karena transaksi jual beli secara digital merupakan bagian dari kegiatan perdagangan, baik dalam negeri maupun lintas negara, yang menimbulkan berbagai persoalan hukum perdata.
Sedangkan di Tiongkok, Undang-Undang E-Commerce Republik Rakyat Tiongkok (UU E-Commerce) merupakan dasar utama pengaturan e-commerce di negara tersebut. UU E-Commerce ini mengatur transaksi bisnis ke bisnis (B2B) maupun bisnis ke konsumen (B2C) dengan tujuan menciptakan keadilan dalam perdagangan serta memberikan perlindungan bagi konsumen. UU E-Commerce juga menegaskan kewajiban pelaku usaha e-commerce dalam aspek pembayaran pajak, perizinan usaha, dan tanggung jawab platform. Setiap operator e-commerce, termasuk platform dan pelaku usaha di dalamnya, diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan hukum, memiliki izin usaha yang sah, serta memastikan bahwa produk yang diperdagangkan tidak melanggar ketentuan perizinan. Selain itu, operator platform dapat dimintai tanggung jawab apabila mengetahui adanya pelanggaran. Ancaman berupa sanksi administratif hingga denda yang besar telah dimuat dalam UU E-Commerce. Pengaturan ini menunjukkan bahwa penerapan UU E-Commerce di Tiongkok bertujuan memperkuat pengawasan dan menata kembali industri e-commerce agar berjalan secara tertib, adil, dan bertanggung jawab, sejalan dengan tujuan perlindungan konsumen dan keadilan dalam perdagangan.
Baca juga: Cross-Border Renewable Energy in ASEAN: Opportunities and Legal Strategies for Green Investment
Standar Perlindungan Konsumen dalam CBEC
Di Indonesia standar perlindungan konsumen dalam lingkup CBEC termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan mengenai hak konsumen, meliputi:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, perlindungan konsumen dalam lingkup CBEC telah ditegaskan kembali dalam Pasal 9 Permendag 31/2023 menjelaskan bahwa, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diwajibkan memiliki layanan pengaduan konsumen yang ditampilkan dengan jelas pada lama yang mudah dibaca oleh konsumen. Layanan pengaduan konsumen yang ditampilkan berupa nomor kontak/ alamat surat elektronik yang wajib dapat dihubungi dan ditanggapi. Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 Permendag 31/2023 menambahkan kewajiban menayangkan informasi kontak layanan pengaduan konsumen pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang ditampilkan dengan jelas pada laman yang mudah dibaca oleh Konsumen, sebagai bagian dari upaya melakukan perlindungan terhadap konsumen.
Di Indonesia, perlindungan konsumen dalam lingkup CBEC memiliki ruang dan regulasinya tersendiri secara terpisah dan diatur lebih lanjut melalui regulasi teknik, seperti peraturan menteri maupun peraturan pemerintah. Berbeda halnya dengan Tiongkok, UU E-Commerce Republik Rakyat Tiongkok telah mengakomodir standar perlindungan konsumen dalam lingkup CBEC sebagai satu kesatuan regulasi.
Regulasi cross border e-commerce di Indonesia dan Tiongkok sama-sama bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi digital, namun berbeda dalam pendekatan pengaturannya. Indonesia mengatur CBEC melalui berbagai regulasi terpisah seperti Permendag 31/2023, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen, yang menekankan perizinan usaha, yurisdiksi lintas batas, serta mekanisme perlindungan konsumen. Sementara itu, Tiongkok mengintegrasikan pengaturan e-commerce, termasuk perizinan, kewajiban pajak, tanggung jawab platform, dan perlindungan konsumen, dalam satu Undang-Undang E-Commerce yang bersifat komprehensif dan lebih ketat dalam pengawasan serta penegakan hukum.
Baca juga: Cross Border Insolvency dalam Hukum Kepailitan di Indonesia
Daftar Hukum:.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 31/2023”),
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
Referensi:
- Yustikarani Julianti Pambudi, et al. “Cross Border E-Commerce: Tinjauan Pustaka Sistematis”. Jurnal Administrasi Bisnis (2024). (Diakses pada tanggal 30 Desember 2025 pukul 15.10 WIB).
- Eli Simandalahi, et al. “Perbandingan Ketentuan yang Mengatur Cross Border E-Commerce Antara Indonesia dan Cina”. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology (2025). (Diakses pada tanggal 30 Desember 2025 pukul 15.15 WIB).
- China E-Commerce Regulation. China Legal Expert (Diakses pada tanggal 30 Desember 2025 pukul 16.10 WIB).
- Undang-Undang E-Commerce Tiongkok secara Resmi Diterapkan. Queen Lawyers (Diakses pada tanggal 30 Desember 2025 pukul 16.31 WIB).
