Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Noor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.

Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

  1. mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
  2. menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
  3. menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, yakni bagus atau tidak sumbang dan dilafalkan secara baik dan benar. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan