Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali ditemui saat berbelanja makanan maupun sebuah produk.  PPN merupakan suatu kebijakan pemungutan pajak terhadap setiap transaksi produk maupun jasa kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha dan pemerintah. Pajak ini sifatnya objektif, tidak langsung, dan non akumulatif. Oleh karena itu, PPN dibebankan kepada konsumen, dimana secara tidak langsung konsumen yang membeli produk ataupun jasa lah yang membayar pajak kepada pemerintah. Seiring berkembangnya perekonomian di Indonesia, pemerintah berpendapat bahwa perlu diterbitkannya peraturan pajak terbaru yang dapat mengatur setiap sektor ekonomi di Indonesia. 

PMK No. 71/PMK.03/2022

Pemerintah menerbitkan peraturan pajak terbaru terkait PPN. Aturan ini diatur dalam PMK No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Peraturan ini berlaku sejak 1 April 2022. 

Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Jasa yang terkena pajak tertentu adalah sebagai berikut: 

  1. jasa pengiriman paket 
  2. jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan atas jasa perantara penjualan
  3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transpotasi (freight charges)
  4. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN
  5. jjasa penyelenggaraan seperti pemasaran dengan media voucher, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (costumer loyalty/reward program) yang penyerahanya tidak didasari pada komisi dan tidak dapat selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan dan pemungutan PPN serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.

Besaran Pajak 

Pasal 3 menjabarkan mengenai besaran tertentu atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu bagi jasa-jasa yang telah disebutkan. Besaran pajak tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Jasa pengiriman paket sebesar 10% dari tarif PPN 
  2. Jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata sebesar 10%  dari tarif PPN 
  3. Jasa pengurusan transportasi (flight forwarding) sebesar 10% dari tarif PPN 
  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan sebesar 10%  dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ketempat lain atau 5%  dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain 
  5. Jasa penyelenggaraan seperti pemasaran dengan media voucher sebesar 10% dari tarif PPN 

Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak serta pemanfaatan barang kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan jasa kena pajak tertentu. 

Baca Juga:

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Pertisipasi Interes Pada PP 93/2021

Pelaporan Usaha Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya