Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Teten Masduki menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak pada 21 Oktober 2021.

Koperasi perlu membangun dirinya menjadi lebih kuat, sehat, mandiri, modern dan berdaya saing berdasarkan prinsip koperasi dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan, sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengembangkan koperasi modern melalui pelaksanaan model multi pihak yang melibatkan kepentingan para pihak, mampu meningkatkan akses kepada modal, informasi, keterampilan, lebih terbuka pada inovasi dan lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan perekonomian global.

Koperasi ini mulai dikenal dengan diundangkannya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021. Koperasi Multi Pihak adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.

Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder dapat berbentuk Koperasi Multi Pihak.

Koperasi model ini beranggotakan paling sedikit 2 (dua) Kelompok Pihak Anggota. Kelompok Pihak Anggota tersebut dikelompokan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi; keterkaitan usaha; potensi; dan/atau kebutuhan anggota. Tata cara pengelompokkan Kelompok Pihak Anggota serta hak dan kewajiban Kelompok Pihak Anggota diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Koperasi yang telah ada dapat menjadi Koperasi Multi Pihak melalui:

  1. perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
  2. Penggabungan;
  3. Pembagian; dan/atau
  4. Peleburan.

Penamaannya memuat frasa “Multi Pihak” setelah frasa “Koperasi” dan jenis Koperasi. Khusus Koperasi Multi Pihak yang berawal dari Koperasi Sekunder, penamaannya diakhiri dengan singkatan “(Skd)”. Usaha Koperasi ini dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha. Usahanya dapat meliputi usaha pada semua jenis usaha, kecuali jenis usaha simpan pinjam. Pengecualian jenis usaha simpan pinjam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan , Deputi melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, untuk menyelenggarakan program pengembangan sebagai berikut:

  1. penyuluhan perkoperasian;
  2. bimbingan usaha yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
  3. penelitian perkoperasian;
  4. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
  5. pemberian kemudahan untuk memperkokoh permodalan serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
  6. fasilitasi pengembangan jaringan usaha dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi; dan
  7. penyelenggaraan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi dan prinsip Koperasi.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga:

Catat! Kemudahan Dan Keuntungan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Terbaru