Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu berperan dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini pengembangan Koperasi dan UMKM perlu dioptimalkan agar dapat memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi negara.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (“PP 7/2021”).  Selain sebagai bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”), PP 7/2021 disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum karena belum terintegrasinya pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Dengan terbitnya PP 7/2021 diharapkan  dapat mendorong Koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perkonomian Indonesia. Adapun kemudahan dan keuntungan setelah terbitnya PP 7/2021 dapat disimak bagi pelaku usaha sebagai berikut:

 

Kemudahan Syarat Pendirian Koperasi

Sebelumnya merujuk pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU 17/2012”), untuk mendirikan Koperasi Primer dibutuhkan paling sedikit 20 (dua puluh) orang pendiri. Namun melalui PP 7/2021, kini Pemerintah menetapkan Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.

 

Munculnya Prinsip Koperasi Syariah

Sebelumnya Prinsip Koperasi diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU 17/2012, yang mana meliputi:

  1. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
  2. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
  4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
  5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
  6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
  7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Disahkan PP 7/2021 memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendirikan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP 7/2021. Berlakunya Prinsip Syariah tidak mengesampingkan Prinsip Koperasi yang diatur dalam Pasal 6 UU 17/2012.

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (Pasal 1 angka 7 PP 7/2021).

Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud di atas wajib mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan Koperasi, selain itu usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib dituangkan dalam anggaran dasar Koperasi.

 

Peran Pemerintah dalam Mendorong Kemajuan Kegiatan Koperasi

“Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” jelas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dari Siaran Pers tanggal 23 Februari 2021 tentang PP Nomor 7/2021 Terbit, Koperasi dan UMKM Mendapat Banyak Kemudahan.

Pernyataan tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 19 PP 7/2021 yang mengatur mengenai penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 20 PP 7/2021, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat tertentu melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan modal, dan/atau bantuan bentuk lain.

Di Bagian Kelima PP 7/2021 mengatur khusus mengenai kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu. Hal ini merupakan bentuk upaya Pemerintah melakukan pemberdayaan bagi Koperasi untuk berkembang.

 

Jatah Proyek Pemerintah bagi Koperasi

Pasal 81 PP 7/2021 mengamanatkan Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan barang/jasa UMKM dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Selanjutnya melalui Pasal 82 PP 71/2021, badan usaha milik negara diamanatkan untuk mengutamakan penggunaan hasil produksi UMKM dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa.

 

Kriteria UMKM

Merujuk pada ketentuan Pasal 35 dan 36 PP 7/2021, dapat diketahui bahwa UMKM dikelompokkan berdasarkan atas kriteria (i) modal usaha; atau (ii) hasil penjualan tahunan.

Modal UsahaHasil Penjualan Tahunan
Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021
·         Usaha Mikro – modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

·         Usaha Kecil – modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

·         Usaha Menengah – modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

·         Usaha Mikro – hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

·         Usaha Kecil – hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan

·         Usaha Menengah – hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 

Keterangan: tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

 

 

Kemudahan dan Insentif UMK

Merujuk pada ketentuan Pasal 124 ayat (1) PP 7/2021, Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“UMK”) diberikan kemudahan atau penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat.

Selain itu UMK tertentu dapat diberi insentif pajak penghasilan (Pasal 124 ayat (2) PP 7/2021).

UMK diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. baru mulai berproduksi atau beroperasi;
  2. peredaran usaha paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per tahun;
  3. melakukan usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, industri, jasa, pengangkutan / transportasi, hotel bintang 1 / hotel melati / hostel / homestay / guest house, rumah kos, bumi perkemahan/penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, rumah makan/kedai/warung; dan/atau
  4. mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

Ketentuan di atas diatur dalam Pasal 124 ayat (4) dan ayat (5) PP 7/2021.

Selanjutnya UMK yang berorientasi dalam bidang ekspor dapat diberikan insentif kepabeanan, berupa pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk (Pasal 126 PP 7/2021).

 

Hibah/Bantuan Koperasi dan UMKM

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK. Kewajiban ini diatur dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) PP 7/2021.

Selanjutnya melalui ketentuan Pasal 125 PP 7/2021, Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada Koperasi dan/atau UKM berupa:

  1. Bantuan modal;
  2. Bantuan untuk riset dan pengembangan;
  3. Memberikan fasilitas pelatihan vokasi.

Selain itu merujuk pada ketentuan Pasal 128 ayat (5) PP 7/2021, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan hibah dan/atau bantuan dalam bentuk paling sedikit:

  1. modal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pemula (start-up) dengan produk inovasi yang memiliki potensi pasar, nilai komersial, atau berbasis teknologi, untuk pengembangan usaha dan/atau penyelenggaraan Inkubasi;
  2. modal kepada Koperasi dalam rangka mendukung program strategis; dan
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan dalam bentuk penjaminan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan kepada lembaga penjamin untuk menjaminkan paling banyak 80% (delapan puluh persen) atas pinjaman atau pembiayaan yang diberikan lembaga keuangan bank dan bukan bank.

 

DISCLAIMER

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.