Salah satu lembaga internasional yang memiliki peran penting dalam hal ini adalah Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO berperan dalam mengatur, memfasilitasi, dan memperkuat sistem perlindungan HKI di tingkat global.
Di tengah kemajuan teknologi, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi semakin penting. Hal ini karena dapat berpotensi membuka peluang bagi berbagai pihak untuk mengeksploitasi karya dan inovasi yang telah diciptakan. Untuk itu, diperlukan upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan regulasi yang mengikat.
Lingkup Perlindungan HKI
Indonesia telah meratifikasi perjanjian internasional terkait perlindungan kekayaan intelektual hak cipta melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty (“Keppres 19/1997”). Terdapat 7 (tujuh) macam kekayaan intelektual yang menjadi lingkup perlindungan HKI menurut aturan dan regulasi di Indonesia, di antaranya:
- Hak Cipta;
- Paten;
- Merek;
- Rahasia Dagang;
- Indikasi Geografis;
- Desain Industri;
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sementara itu, kategorisasi HKI menurut WIPO yang sesuai dengan regulasi Konvensi Paris tak jauh berbeda dengan aturan yang ada di Indonesia. WIPO Classification terbagi menjadi dua, yakni Hak Cipta (Copyright) dan Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang terbagi menjadi 7 macam bentuk, yakni:
- Paten (Patent);
- Paten Sederhana (Utility Models);
- Hak Desain Industri (Industrial Design);
- Hak Merek yang terdiri dari Merek Dagang (Trademarks) dan Merek Jasa (Service Marks);
- Nama Perusahaan (Trade Names);
- Geographical Indications
- The Repression of Unfair Competition
Terkait dengan aspek Kekayaan Industri yang diatur WIPO telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan “Paris Convention For the Protection of Industrial Property” Tanggal 20 Maret 1883 Sebagaimana Beberapa Kali Diubah Terakhir Tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, dengan Disertai Persyaratan (Reservation) Terhadap Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 1 Sampai dengan Pasal 12 Konvensi dan “Convention Establishing the World Intellectual Property Organization” yang Telah Ditandatangani di Stockholm, Pada Tanggal 14 Juli 1967 (“Keppres 24/1979”) yang diubah melalui Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention For the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (“Keppres 15/1997”).
Baca juga: Tips Memilih Konsultan HKI dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan
Pentingnya WIPO dalam Perlindungan HKI
Sebagai organisasi kekayaan intelektual dunia, WIPO berperan sebagai penjaga standar internasional yang harmonis dan memungkinkan negara-negara anggota untuk bekerja sama dalam melindungi hak cipta dan kekayaan industri lintas batas. Peran WIPO dalam perlindungan HKI yaitu:
- Meningkatkan keadilan dalam perlindungan global
Dengan adanya standar internasional yang ditetapkan oleh WIPO, setiap negara anggota diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pencipta dan inovator agar karyanya bisa mendapatkan payung hukum.
- Mendorong inovasi dan investasi
WIPO mendukung inovasi dengan menciptakan sistem yang memudahkan pencipta untuk mengakses perlindungan HKI secara efisien di banyak negara, sehingga mampu mempercepat proses komersialisasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Meningkatkan kerja sama antar negara anggota
WIPO memfasilitasi kerja sama antara negara-negara anggota dalam perlindungan HKI. Program yang dikelola oleh WIPO memungkinkan negara-negara dapat berbagai pengalaman, memperbarui regulasi HKI, dan bekerja sama dalam menyelesaikan sengketa.
- Mampu menyelesaikan sengketa HKI
WIPO menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai WIPO Arbitration and Mediation Center. Penyelesaian sengketa ini membantu menjaga hubungan bisnis dan mendorong penyelesaian yang adil dan efisien.
Baca juga: Fungsi, Manfaat, dan Jenis HKI Dalam Perlindungan Produk
Komitmen dan Peran Aktif Indonesia dalam Program Kerja WIPO
Dalam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program kerja WIPO, Indonesia sebagai negara anggota terus berkontribusi aktif dalam berbagai inisiatif global terkait kekayaan intelektual. Secara khusus pada Sidang Majelis Umum WIPO ke-65 di Jenewa, Swiss tahun lalu, Indonesia menekankan pentingnya menyukseskan konferensi diplomatik terkait dengan Traktat Hukum Desain atau Design Law Treaty yang diadakan di Riyadh, Arab Saudi pada November 2024, sebab dalam konferensi tersebut, dibahas isu-isu yang tengah berkembang, yang berkaitan dengan teknologi digital dan kecerdasan buatan.
Tak hanya itu, Indonesia bersama negara-negara anggota ASEAN juga mengadakan pameran produk-produk hasil kreasi dan inovasi dari setiap negara sepanjang kegiatan Sidang Majelis Umum WIPO, turut digelar pula seminar mengenai Merek Kolektif dalam Pariwisata dan Ekonomi pada 16 Juli 2024 sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam pemanfaatan dan upaya perlindungan kekayaan intelektual yang juga menjadi alat memajukan perekonomian. Dengan kerangka kerja yang dibangun oleh WIPO, negara-negara anggota, termasuk Indonesia, mendapatkan manfaat besar dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan kreativitas.
Baca juga: Memberantas Pelanggaran HKI
Daftar Hukum:
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty (“Keppres 19/1997”).
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan “Paris Convention For the Protection of Industrial Property” Tanggal 20 Maret 1883 Sebagaimana Beberapa Kali Diubah Terakhir Tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, dengan Disertai Persyaratan (Reservation) Terhadap Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 1 Sampai dengan Pasal 12 Konvensi dan “Convention Establishing the World Intellectual Property Organization” yang Telah Ditandatangani di Stockholm, Pada Tanggal 14 Juli 1967 (“Keppres 24/1979”).
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention For the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (“Keppres 15/1997”).
Referensi:
- Peran Penting WIPO dalam Perlindungan dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Global. Ok Oce News. (Diakses pada 10 Maret 2025 pukul 14.00 WIB)
- Indonesia Komitmen Dukung Program Kerja WIPO dan Aktif dalam Inisiatif Global Terkait KI. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. (Diakses pada 10 Maret 2025 pukul 14.15 WIB)
- Perlindungan Karya Cipta Indonesia Meratifikasi Perjanjian Internasional. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). (Diakses pada 10 Maret 2025 pukul 14.18 WIB)