Teknologi energi terbarukan telah menjadi elemen penting sebagai upaya global untuk mencapai keberlanjutan lingkungan. Di Indonesia, teknologi ini tidak hanya berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Negara Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki sumber daya alam melimpah, termasuk potensi energi terbarukan yang besar dan tersebar di seluruh wilayah nusantara. Akan tetapi, hingga saat ini pemenuhan kebutuhan energi nasional masih didominasi oleh energi fosil yang kesediaannya terbatas, sehingga melalui keberadaan teknologi energi terbarukan, diharapkan Negara Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil yang rentan terhadap fluktuasi harga dan geopolitik. Hal tersebut pun sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang menempatkan energi bersih sebagai fondasi untuk mencapai target Net Zero Emissions (NZE) pada 2069, serta menuju masa depan yang lebih mandiri.

 

Keterkaitan antara Energi Baru dan Terbarukan dengan Konsep Ketahanan Nasional dalam UUD dan UU Energi

 

Sejak tahun 1945, konstitusi negara yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). UUD 1945 merupakan landasan hukum tertinggi yang dijadikan sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan negara, mengatur struktur pemerintahan, menjaga hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta hak dan kewajiban negara. Dengan ini, maka dapat diketahui bahwa UUD 1945 menjadi sumber hukum dari segala acuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), secara terminologi ketahanan nasional dimaknai sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang ulet nan tangguh. Keuletan dan ketangguhan memberikan dampak positif terhadap kekuatan nasional, terutama dalam hal menghadapi dan mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG), baik yang berasal dari luar maupun dalam negara. Jika dikaitkan dengan nilai-nilai yang diamanatkan dalam UUD 1945, ketahanan negara tercermin sebagaimana tertera dalam Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Maksudnya, seluruh sumber daya alam yang tersedia di Negara Indonesia dikendalikan secara penuh oleh negara untuk dikelola, diatur, serta dipergunakan secara optimal demi memakmurkan rakyat Indonesia, bukan hanya demi kepentingan individu ataupun kelompok tertentu. Dalam hal ini, sumber daya alam yang dimaksud mencakup sumber daya energi yang kini semakin dikembangkan dengan keberadaan energi baru dan terbarukan (EBT).

Sejak tahun 2007, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) yang menjadi payung hukum untuk mengatur terkait pengelolaan energi nasional yang dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna mencapai ketahanan energi nasional. Pada pelaksanaannya, EBT memerlukan peran aktif dari pemerintah. Maka dari itu, dalam Pasal 20 ayat (1) UU Energi telah mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah (sesuai dengan kewenangannya) untuk meningkatkan penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan (“EBT”). Kewajiban tersebut bukanlah sekadar instruksi administratif, melainkan perintah hukum yang mengikat untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.

Amanat peningkatan EBT kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP 40/2025”), khususnya pada Pasal 10 yang menetapkan target bauran energi baru dan energi terbarukan sebagai penyediaan energi primer antara 19% – 23% pada tahun 2030, kemudian target tersebut terus meningkat secara bertahap setiap 10 (sepuluh) tahun, hingga menetapkan antara 70% – 72% pada tahun 2060. Dengan demikian, keterkaitan ini menunjukkan bahwa EBT tidak hanya sekedar aturan teknis, tetapi sebagai strategi komprehensif untuk membangun ketahanan nasional yang tangguh terhadap berbagai ancaman, baik yang berasal dari luar ataupun dalam negara.

 

Dampak Teknologi Energi Terbarukan terhadap Stabilitas Sumber Energi Strategis Nasional

 

Sumber energi strategis yang berasal dari energi fosil sering kali rentan terhadap gangguan pasokan akibat konflik internasional atau sanksi ekonomi, sehingga dapat mengancam stabilitas ekonomi Indonesia. Maka dari itu, teknologi energi terbarukan, seperti panel surya dan turbin angin menawarkan alternatif yang lebih stabil karena bergantung pada sumber daya alam yang dapat diprediksi.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), potensi EBT di Indonesia mencapai 3.687 Giga Watt (GW), mencakup: energi surya, hidro, bioenergi, angin, panas bumi, hingga laut. Akan tetapi, pemanfaatan EBT masih belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya, yang mana pemanfaatan tersebut baru mencapai 15,2 GW atau sekitar 0.4% dari seluruh kapasitas potensial yang tersedia. Kondisi tersebut menunjukkan adanya gap yang signifikan antara potensi sumber energi bersih yang melimpah dengan realisasi kapasitas yang terintegrasi dalam sistem energi nasional. 

Untuk mengatasi kesenjangan antara melimpahnya potensi EBT yang tersedia di Indonesia dengan minimnya pemanfaatan, pemerintah menjadikan bahan bakar nabati dan hilirisasi batu bara sebagai salah satu upaya untuk mencapai ketahanan energi pada 2026. Berkaitan dengan hal tersebut, dikutip melalui laman DBS Digibank bahwa terdapat 8 (delapan) teknologi energi terbarukan di masa depan, meliputi: panel surya, cat surya, energi angin, energi pasang surut, bio energi, energi air, energi panas bumi, serta sel bahan bakar. Adanya keberagaman teknologi tersebut membuka ruang bagi Indonesia untuk membangun sistem energi nasional yang tidak hanya bergantung pada satu jenis sumber energi tertentu, sehingga mampu mendorong diversifikasi bauran energi. 

Dengan ini, kehadiran teknologi energi terbarukan memberikan dampak positif terhadap stabilitas sumber energi strategis nasional melalui peningkatan kemandirian energi berbasis potensi domestik, menjamin ketersediaan energi dalam jangka panjang, serta penguatan ketahanan sistem energi nasional. Di samping itu, pemanfaatan teknologi energi terbarukan juga berkontribusi terhadap penurunan emisi karbon dan perlindungan lingkungan hidup, yang pada akhirnya memperkuat keberlanjutan sumber daya strategis nasional sebagai bagian integral dari ketahanan nasional. 

Meskipun telah diketahui bahwa terdapat berbagai dampak positif dari pemanfaatan EBT, namun hingga saat ini Negara Indonesia belum memiliki regulasi yang secara signifikan mengatur terkait EBT. Oleh karena itu, RUU EBET sangat mendesak untuk segera dibahas lebih lanjut dan disahkan sebagai landasan hukum yang kuat dalam mendorong percepatan transisi energi guna mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Baca juga: Urgensi RUU EBET sebagai Kebijakan Investasi Energi Hijau terhadap Pengembangan PLTS, PLTB, dan Bioenergi di Indonesia

 

Urgensi RUU EBET sebagai Langkah Ketahanan Energi Nasional

 

Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (“RUU EBET”) yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI sejatinya memiliki urgensi strategis sebagai instrumen hukum untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Meskipun Indonesia telah memiliki UU Energi sebagai payung hukum yang mengatur sektor energi secara umum, namun keberadaan regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai energi baru dan energi terbarukan menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan akselerasi pengembangan sektor ini. Adapun berbagai alasan urgensi RUU EBET adalah sebagai berikut:

  • Kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha

Saat ini, peraturan mengenai EBT tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat yang berbeda, sehingga dapat menciptakan fragmentasi regulasi yang kemudian mampu menimbulkan ketidakpastian dan menghambat investasi. Maka dari itu, RUU EBET diharapkan dapat memperkuat berbagai ketentuan yang ada ke dalam satu kerangka hukum yang komprehensif dan terpadu.

  • Harmonisasi kebijakan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan dan memerlukan koordinasi yang efektif. Dengan adanya RUU EBET, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan EBT, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tumpang tindih kewenangan.

  • Skema insentif dan pembiayaan

Pengembangan EBT memerlukan investasi awal yang relatif besar. Maka dari itu, untuk menarik investasi yang memadai diperlukan skema insentif fiskal dan nonfiskal yang jelas dan menarik. Dengan ini, diharapkan RUU EBET dapat mengatur secara komprehensif mengenai berbagai bentuk insentif.

  • Penyederhanaan birokrasi dan perizinan

Salah satu hambatan utama dalam pengembangan EBT di Indonesia adalah proses perizinan yang panjang dan kompleks, serta melibatkan berbagai instansi di tingkat pusat dan daerah. Oleh karena itu, diharapkan RUU EBET dapat mereformasi sistem perizinan dengan menerapkan prinsip pelayanan terpadu satu pintu dan memperpendek waktu proses perizinan agar dapat mempercepat realisasi proyek-proyek EBT.

  • Standardisasi teknis dan sertifikasi

Pengembangan EBT memerlukan standar teknis yang jelas untuk menjamin kualitas, keamanan, dan keandalan sistem. Adanya RUU EBET diharapkan dapat mengatur mengenai standardisasi peralatan, instalasi, dan operasional pembangkit EBT, serta sistem sertifikasi yang kredibel guna melindungi konsumen dan menjaga kualitas pengembangan EBT di Indonesia.

  • Pengembangan sumber daya manusia dan kapasitas industri lokal

Pengembangan EBT yang berkelanjutan memerlukan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan industri lokal yang mampu menyediakan komponen dan jasa pendukung. Harapannya, RUU EBET dapat mengatur terkait program pengembangan SDM, transfer teknologi, dan pemberdayaan industri lokal, sehingga dapat menciptakan nilai tambah ekonomi di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap impor teknologi dan komponen.

  • Mekanisme pembiayaan hijau 

Transisi energi menuju EBT memerlukan mobilisasi dana dalam skala besar. Maka dari itu, dengan hadirnya RUU EBET diharapkan dapat mengatur berbagai skema pembiayaan inovatif, seperti green bonds, sukuk hijau, dan mekanisme pendanaan lainnya untuk menarik partisipasi sektor swasta dan lembaga keuangan internasional.

  • Geopolitik dan ketahanan nasional secara luas

Di tengah persaingan global untuk menguasai sumber energi dan teknologi energi di masa mendatang, Indonesia perlu memiliki kerangka hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan nasional dan memastikan bahwa pengembangan EBT benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia. Maka, RUU EBET dapat menjadi instrumen hukum untuk mengatur partisipasi asing, perlindungan data dan teknologi strategis, serta memastikan bahwa pengembangan EBT sejalan dengan kepentingan ketahanan dan keamanan nasional.

Oleh karena itu, RUU EBET bukan hanya sekadar regulasi di bidang energi, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan nasional. Pengesahan RUU EBET yang komprehensif dan visioner akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Indonesia yang mandiri di bidang energi dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan global.

Teknologi energi terbarukan memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan nasional. Pada hakikatnya, keterkaitan antara energi baru dan terbarukan (EBT) dengan konsep ketahanan nasional telah diatur secara konstitusional dalam UUD 1945, diikuti dengan UU Energi dan PP 40/2025. Keberadaan teknologi energi terbarukan sejatinya memberikan berbagai dampak positif terhadap stabilitas sumber energi strategis nasional, namun hingga saat ini kapasitas potensial EBT masih belum dapat dimanfaatkan secara maksimal, yang mana salah satu penghambatnya adalah karena masih terjadi kekosongan hukum yang disebabkan oleh belum adanya regulasi yang mengatur secara spesifik terkait EBT. Oleh karena itu, RUU EBET memiliki urgensi tinggi sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian, harmonisasi kebijakan, insentif, dan standardisasi yang diperlukan untuk akselerasi pengembangan EBT.***

Baca juga: Masa Depan Energi Terbarukan Melalui Hidrogen Hijau

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 40/2025”).

Referensi: 

  • Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia. Kompas. (Diakses pada 30 Januari 2026 Pukul 09.16 WIB).
  • Ketahanan Nasional Adalah: Pengertian, Unsur, Ciri, Asas, Sofat, dan Relevansinya Saat Ini. KPU Papua Pegunungan. (Diakses pada 30 Januari 2026 Pukul 09.16 WIB).
  • RI Punya Potensi Energi Terbarukan 3.687 GW, Baru Dipakai 0,4%!. CNBC Indonesia. ((Diakses pada 30 Januari 2026 Pukul 09.40 WIB).
  • Ketahanan Energi 2016: Bahan Bakar Nabati dan Hilirisasi Batubara Menjadi Kunci. Kompas. (Diakses pada 30 Januari 2026 Pukul 09.51 WIB).
  • 8 Teknologi Energi Terbarukan di Masa Depan yang Harus Kamu. DBS Digibank. (Diakses pada 30 Januari 2026 Pukul 11.06 WIB).
  • Urgensi RUU EBET sebagai Kebijakan Investasi Energi Hijau terhadap Pengembangan PLTS, PLTB, dan Bioenergi di Indonesia. SIP Law Firm. (Diakses pada 30 Januari 2026 Pukul 11.28 WIB).