Penyuluhan kesehatan merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap kesehatan. Faktor penting terkait penyuluhan kesehatan adalah proses komunikasi yang baik dan informasi yang tepat dan akurat sehingga masyarakat mampu mengidentifikasi, mencegah, dan mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi. Berbagai topik yang bisa diangkat antara lain, cara mencegah penyakit, gaya hidup sehat dan tips menjaga kesehatan di usia lanjut.

Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merangkum berbagai tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam bidang kesehatan, termasuk program penyuluhan kesehatan yang direncanakan untuk tahun 2024. Beberapa poin utama yang diatur dalam UU Kesehatan ini antara lain:

  1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat, dimana pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk dalam program penyuluhan kesehatan (Hukum Positif Indonesia).
  2. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu dan kompetensinya (Hukum Positif Indonesia).
  3. Sosialisasi dan Konsultasi Publik: Dalam menyusun aturan turunan dari UU ini, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), pemerintah membuka ruang partisipasi publik untuk menerima masukan dan aspirasi masyarakat. Proses ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Selanjutnya, Undang-Undang Kesehatan Pasal 76 Ayat (1) menyebutkan akses penyuluhan kesehatan bagi masyarakat dimana “Setiap Orang berhak mendapatkan: a. akses Pelayanan Kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan b. informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa.”

Penyuluhan kesehatan juga diatur dalam Pasal 5 Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 yang menyatakan,  “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), Puskesmas memiliki fungsi:

  1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
  2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya”

Pasal 4 Ayat (1) Permenkes Nomor 43 Tahun 2019  menjelaskan bahwa Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Pada ayat (2) dikatakan, tujuan pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bahwa Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga. Selanjutnya ayat (3) menegaskan, pendekatan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.”

Ada sejumlah manfaat yang bisa dicapai dari penyuluhan kesehatan kepada masyarakat antara lain, meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kesehatan, mengubah mindset yang mendorong melakukan gaya hidup sehat, mencegah penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup.

Dalam melaksanakan penyuluhan kesehatan, hal yang penting untuk diperhatikan adalah materi penyuluhan yang relevan dan up to date serta mudah dipahami, metode penyuluhan yang disesuaikan dengan target audiens, apakah ceramah, diskusi atau tutorial. Selain itu yang tak kalah penting penggunaan media penyuluhan yang tepat dengan mempertimbangkan jangkauan audiens  dan melakukan evaluasi misalnya dengan melakukan survei. Melakukan observasi serta mengetahui feedback untuk mendapatkan masukan dari peserta penyuluhan menjadi poin penting, apakah penyuluhan yang dilakukan sesuai dengan target dan tujuan.

Dengan landasan hukum yang kuat dan penerapan materi serta metode yang tepat, penyuluhan kesehatan dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Evaluasi yang terus-menerus diperlukan untuk memastikan penyuluhan kesehatan tetap efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Juni 2025 Faskes BPJS Kesehatan Tak Ada Perbedaan Kelas

 Sumber :