Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudy Suhendar menyesalkan belum adanya Undang-Undang (UU) tentang Geologi yang menjadi payung hukum tata kelola mengenai wilayah rawan bencana dan larangan mendirikan bangunan di titik-titik rawan bencana.

“Kita lemahnya di sini tidak memiliki UU sebagai payung hukum. Jadi begitu bencana terjadi sudah pasti banyak memakan korban. Ini bedanya kita dengan negara-negara seperti Jepang,” tegas  Rudy Suhendar seperti yang dikutip dalam bisnisjakarta (11/2).

Mengingat pentingnya penanganan pra bencana, Rudy berharap pemerintah pusat dan DPR bisa bersinergi untuk segera membuat UU Geologi. Karena selama ini rekomendasi yang diberikan oleh Badan Geologi sering sekali diabaikan.

“Namanya rekomendasi kan tidak mengikat, tidak punya konsekuensi hukum. Mau dijalankan bisa, nggak dijalankan juga tidak apa-apa. Kita lemahnya di sini tidak memiliki UU sebagai payung hukum. Jadi begitu bencana terjadi sudah pasti banyak memakan korban. Ini bedanya kita dengan negara-negara seperti Jepang,” jelasnya.

Adapun Wakil Ketua Komisi VII DPR Ridwan Hisjam menyebutkan bahwa terdapat 4,5 juta orang Indonesia hidup di wilayah yang paling rawan terkena bencana. Misalnya, di Yogyakarta terdapat 5000 orang yang berada di kawasan zona berbahaya Gunung Merapi.

Ridwan menuturkan, berdasarkan hasil temuan Komisi VII di sejumlah wilayah ditemukan banyak sekali laporan tentang kurangnya manajemen kebencanaan di Indonesia khususnya terkait geologi. Karena itu pihaknya mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk serius memperhatikan persoalan geologi untuk mencegah lebih banyak terjadinya korban bencana.

“Komisi VII meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan persoalan kebencanaan yang diakibatkan oleh geologi. Tentu kami Komisi VII menyesalkan pemerintah menganggap enteng dalam menangani persoalan kebencanaan padahal wilayah kita sangat rawan. Tapi pemerintah tidak serius,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya dikutip dalam pontas (11/2).

Ridwan menyayangkan sikap pemerintah daerah yang abai terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Geologi. “Banyak gedung-gedung tempat hiburan dibangun di pinggir pantai. Padahal sudah jelas ada catatan dari Badan Geologi bahwa daerah tersebut rawan bencana. Tapi pemda tempat memberikan izin. Sehingga begitu bencana itu terjadi korbannya besar karena pemerintah abai,” jelasnya. Oleh karena itu, Ridwan merasa pemerintah perlu segera membuat UU Geologi yang mengatur secara rinci tentang isi bumi dan dampak bencana yang dihasilkan.

“Jangankan ribuan nyawa, satu nyawa rakyat Indonesia sangat berarti, tidak boleh dianggap enteng. Bencana memang tidak bisa dihindari, tapi kita bisa meminimalisir banyaknya korban,” imbuhnya.

Dia berharap  DPR, pemerintah dan DPD dapat bersinergi untuk segera mewujudkan terbentuknya UU Geologi. Terlebih lagi, Indonesia masuk dalam lingkaran api pasifik sehingga membutuhkan perhatian besar dari pemerintah pusat dan daerah atas pentingnya keberadaan UU tentang Geologi.

 

Sumber:

https://bisnisjakarta.co.id/2019/02/12/pemerintah-dpr-didesak-segera-buat-uu-geologi/

https://pontas.id/2019/02/11/abai-persoalan-kebencanaan-dpr-kritik-pemerintah-buat-uu-geologi/