Penerapan tata kelola yang baik oleh lembaga jasa keuangan merupakan suatu hal yang penting untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dari badan jasa keuangan. Hal ini sebagaimana tertera pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK 48/2024”). Lembaga jasa keuangan yang dimaksud adalah sebagaimana pada Pasal 1 ayat (1) POJK 48/2024, yakni lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang selanjutnya disebut sebagai PVML

Terkait dengan PVML yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan Pembiayaan;
  2. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
  3. Perusahaan Modal Ventura;
  4. Lembaga Keuangan Mikro;
  5. Perusahaan Pegadaian; dan
  6. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Prinsip Penerapan dari Tata Kelola yang Baik

PVML diwajibkan untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan organisasi. Adapun berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) POJK 48/2024 prinsip tata kelola yang baik adalah sebagai berikut:

  1. Keterbukaan, dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan & penyediaan informasi yang relevan maka diharuskan dengan terbuka;
  2. Akuntabilitas, prinsip ini mencakup kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban;
  3. Tanggung Jawab, dalam mengelola usaha maka lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk sesuai dengan pengelolaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik;
  4. Independensi, prinsip ini mencakup keadaan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik; dan
  5. Kewajaran, prinsip ini mencakup kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik.

Baca juga: Sandbox in the Implementation of Financial Sector Technology Innovation

Penerapan Tata Kelola yang Baik

Penguatan akan penerapan tata kelola yang baik bagi PVML merupakan salah satu elemen utama untuk meningkatkan daya saing bagi PVML. Dengan adanya tata kelola yang baik maka akan berpengaruh positif terhadap kinerja daripada PVML. Terkait penerapan tata kelola yang baik bagi PVML maka berdasarkan Pasal 2 ayat (4) POJK 48/2024, setidaknya dapat diwujudkan dengan beberapa hal berikut:

  • Penerapan Manajemen Risiko

Dalam hal ini, PVML menerapkan manajemen risiko secara efektif yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan.

  • Penerapan Strategi Anti Fraud

Pada penerapan strategi anti fraud, PVML menyusun dan menerapkan strategi anti fraud secara efektif dalam menjalankan kegiatan usaha. 

  • Fungsi Kepatuhan 

Berkaitan dengan fungsi kepatuhan, PVML wajib memastikan kepatuhan akan kegiatan usahanya terhadap ketentuan dari otoritas jasa keuangan dan peraturan perundang – undangan.

  • Penanganan Benturan Kepentingan

Setiap organ dari PVML seperti anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pegawai harus menghindari segala bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan dari PVML.

  • Etika Bisnis

PVML wajib menyusun pedoman perilaku etis yang memuat nilai etika berusaha sebagai panduan bagi seluruh organ dan pegawai lembaga jasa keuangan. Lebih lanjut PVML dilarang melakukan tindakan yang ditujukan untuk memanfaatkan celah ketentuan atau etika bisnis yang tidak sehat.

Baca juga: Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) Membentuk Masa Depan Ekonomi Global

Daftar Hukum: