Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Di Indonesia, sektor UMKM mencakup lebih dari 60% (enam puluh persen) dari total Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sebagian besar tenaga kerja, yakni hampir 97% (sembilan puluh tujuh persen). Dalam era globalisasi dan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap aspek kehalalan produk, kepemilikan sertifikat halal menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku UMKM.
Sertifikat halal bukan sekadar label, tetapi juga menjadi jaminan bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam dan aman dikonsumsi. Selain itu, keberadaan aturan yang berlaku dan mengatur kewajiban dalam pentingnya sertifikat halal semakin mempertegas urgensinya, khususnya bagi para pelaku usaha di sektor makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk lainnya.
Regulasi Terkait dengan Sertifikasi Halal di indonesia
Sertifikasi halal di Indonesia diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”). UU JPH menjadi payung hukum untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Dalam Pasal 4 UU JPH ditegaskan bahwa:
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Hal ini mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologis, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. UU JPH menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal adalah bagian dari perlindungan konsumen, terutama umat Islam dalam mendapatkan produk yang sesuai dengan keyakinannya.
Lebih lanjut, UU JPH juga menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sertifikasi halal, bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”). PP ini memberikan rincian pelaksanaan dari UU JPH, termasuk mekanisme pendaftaran, prosedur pemeriksaan, masa berlaku sertifikat halal, hingga ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini.
PP 42/2024 juga mengatur pelaksanaan self-declare, yaitu mekanisme pernyataan halal secara mandiri oleh pelaku usaha, khususnya untuk UMKM yang memenuhi syarat tertentu. Mekanisme ini dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil yang mungkin memiliki keterbatasan biaya dan sumber daya.
Pentingnya Sertifikat Halal untuk Produk UMKM
Pentingnya kepemilikan sertifikat halal bagi produk UMKM memiliki banyak manfaat. Pertama, dari sisi konsumen, sertifikat halal memberikan rasa aman dan kepercayaan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip kehalalan. Hal ini penting terutama di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti di Indonesia.
Kedua dari sisi pelaku usaha, sertifikat halal membuka peluang pasar yang lebih luas. Bukan hanya di dalam negeri, namun juga pasar ekspor ke negara-negara dengan populasi muslim yang besar, seperti Malaysia, Brunei, Arab Saudi, dan negara-negara Timur Tengah. Sertifikat halal menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.
Ketiga, sertifikat halal merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Dengan mengantongi sertifikat halal, pelaku UMKM dapat menghindari sanksi administratif maupun larangan edar produk yang berpotensi merugikan usaha mereka.
Keempat, kepemilikan sertifikat halal juga dapat mendorong perbaikan dalam sistem produksi dan manajemen mutu produk. Dalam proses sertifikasi, pelaku UMKM dituntut untuk memenuhi standar tertentu yang pada akhirnya meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan.
Kelima, dalam konteks pemberdayaan ekonomi syariah, sertifikasi halal menjadi fondasi penting dalam mendorong tumbuhnya ekosistem usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini memberikan peluang bagi UMKM untuk menjadi bagian dari rantai pasok halal global (global halal supply chain).
Proses Pengurusan Sertifikat Halal
Di Indonesia, terdapat 2 (dua) skema layanan sertifikasi halal yang tersedia, yakni sertifikasi halal dengan skema reguler dan skema self-declare atau dengan pernyataan pelaku usaha. Sertifikat halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang mempunyai produk wajib bersertifikat halal dan masih perlu diuji atau diperiksa kehalalannya.
Sementara sertifikasi halal self-declare berlaku bagi produk UMKM jika memenuhi sejumlah kriteria, seperti tidak berisiko, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, dan produk diproduksi melalui proses yang sederhana dan dipastikan kehalalannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2) PP 42/2024.
Pada tahun 2025 ini, BPJPH pun kembali membuka kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan menyediakan kuota sebanyak satu juta yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia melalui skema self-declare. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong daya saing produk UMKM, baik di pasar domestik maupun global.
Pelaku usaha yang ingin mengikuti program SEHATI dapat mendaftarkan produknya melalui laman ptsp.halal.go.id dengan mengikuti ketentuan dalam Keputusan BPJPH Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 150 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan Atas Penyataan Pelaku Usaha (“Kep BPJPH 22/2023”).
Namun, untuk pengurusan sertifikat halal dengan skema reguler, pelaku usaha dapat melakukan prosedur sebagai berikut:
- Registrasi dan Pengajuan Permohonan: Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui sistem yang disediakan BPJPH, yaitu SIHALAL (Sistem Informasi Halal). Dalam proses ini, pelaku usaha mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung seperti data perusahaan, daftar bahan dan proses produksi, serta pernyataan kehalalan.
- Pemeriksaan dan Audit oleh LPH: Setelah dokumen diverifikasi, proses selanjutnya adalah audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor akan memeriksa fasilitas produksi, bahan baku, proses pengolahan, hingga sistem manajemen halal yang diterapkan.
- Penetapan Kehalalan oleh MUI: Berdasarkan hasil audit LPH, Majelis Ulama Indonesia akan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk. Jika disetujui, MUI akan mengeluarkan rekomendasi halal.
- Penerbitan Sertifikat oleh BPJPH: Setelah mendapat rekomendasi halal dari MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang.
Pentingnya sertifikat halal tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan strategis bagi UMKM dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas pasar. Dalam lanskap industri yang semakin kompetitif, pelaku UMKM harus mampu beradaptasi dengan tuntutan regulasi dan preferensi konsumen yang semakin sadar akan kehalalan produk.
Baca juga: Ini Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Punya Sertifikat Halal
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”).
- Keputusan BPJPH Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 150 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan Atas Penyataan Pelaku Usaha (“Kep BPJPH 22/2023”).
Referensi:
- Sektor UMKM Sumbang 60% PDB, Serap 97% Tenaga Kerja. Infoekonomi.id. (Diakses pada 11 April 2025 pukul 13.02 WIB).
- Kepala BPJPH: Urus Sertifikasi Halal Itu Mudah, Begini Caranya. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (Diakses pada 11 April 2025 pukul 13.11 WIB).
- BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM di 2025. Kompas.com. (Diakses pada 11 April 2025 pukul 13.13 WIB).
- Apa Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat?. Halal MUI. (Diakses pada 11 April 2025 pukul 13.20 WIB).