Dalam era digital yang semakin maju, industri elektronika dan startup teknologi menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Di balik perangkat elektronik yang kita gunakan sehari-hari, mulai dari smartphone, laptop, hingga sistem otomasi industri, terdapat komponen vital yang disebut sirkuit terpadu. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah bentuk kekayaan intelektual yang sering kali luput dari perhatian, padahal DTLST memegang peranan penting dalam menentukan performa dan efisiensi produk teknologi.

Sayangnya, banyak pelaku industri dan startup belum menyadari bahwa DTLST bukan sekadar aspek teknis, melainkan aset strategis yang harus dilindungi secara hukum. Pendaftaran DTLST bukan hanya memberikan hak eksklusif, tetapi juga menjadi fondasi inovasi, daya saing, dan investasi teknologi nasional. Lalu, seperti apa pentingnya perlindungan DTLST bagi industri teknologi?

 

DTLST sebagai Fondasi Inovasi dan Daya Saing Industri

 

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan memperkuat daya saing industri, khususnya di sektor elektronika dan teknologi informasi. Dalam hukum Indonesia, DTLST diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU DTLST). Dalam Pasal 1 angka 6 UU DTLST, hak DTLST didefinisikan sebagai:

“Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.”

Pemegang hak atas DTLST memperoleh hak eksklusif untuk mengeksploitasi desain tersebut secara komersial maupun non-komersial, termasuk untuk memproduksi, menjual, mengimpor, dan mendistribusikan sirkuit yang mengandung desain tersebut. Hak ini juga meliputi kewenangan untuk memberikan lisensi kepada pihak ketiga dengan atau tanpa royalti, sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak. 

Keberadaan DTLST tidak dapat dipisahkan dari proses inovasi teknologi. Dalam industri semikonduktor, misalnya, desain tata letak menentukan bagaimana komponen-komponen elektronik seperti transistor, resistor, dan kapasitor diatur dalam ruang yang sangat terbatas untuk menghasilkan fungsi tertentu. Efisiensi, kecepatan, dan konsumsi daya dari suatu perangkat elektronik sangat bergantung pada kualitas desain ini. Oleh karena itu, DTLST bukan hanya sekadar aspek teknis, melainkan juga aset strategis yang menentukan keunggulan kompetitif suatu produk di pasar global.

UU DTLST secara eksplisit menyatakan bahwa perlindungan terhadap DTLST bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri nasional melalui peningkatan kreativitas dan inovasi di bidang teknologi. Hal ini sejalan dengan semangat global dalam melindungi kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional seperti Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Dengan demikian, perlindungan DTLST tidak hanya bersifat nasional, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam sistem perdagangan internasional.

 

DTLST sebagai Strategi Bisnis dan Investasi Teknologi Nasional

 

Dalam praktiknya, DTLST juga berperan sebagai indikator kematangan teknologi suatu negara. Negara-negara dengan tingkat pendaftaran DTLST yang tinggi umumnya memiliki industri semikonduktor dan teknologi tinggi yang maju. Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan, misalnya, secara konsisten mencatatkan jumlah pendaftaran DTLST yang tinggi setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap desain sirkuit bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi nasional dalam membangun kedaulatan teknologi.

DTLST bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang menentukan arah investasi teknologi. Dalam laman Detik, DTLST disebut sebagai “aset tak terlihat” yang menjadi fondasi dari perangkat elektronik modern. Tanpa perlindungan DTLST, inovasi teknologi rentan disalin atau dieksploitasi oleh pihak lain, yang pada akhirnya merugikan pelaku industri lokal.

Di tingkat perusahaan, terutama startup teknologi, DTLST berperan sebagai aset strategis yang dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan. Startup yang bergerak di bidang Internet of Things (IoT), kecerdasan buatan (AI), dan perangkat keras sangat bergantung pada desain sirkuit yang efisien, hemat energi, dan mampu menjalankan fungsi kompleks dalam ruang terbatas. Desain ini sering kali menjadi pembeda utama antara produk mereka dan kompetitor. Dengan mendaftarkan DTLST, startup tidak hanya melindungi hasil inovasinya dari peniruan, tetapi juga memperkuat posisi tawar dalam negosiasi bisnis, kerja sama teknologi, dan proses akuisisi.

Valuasi perusahaan teknologi pun sangat dipengaruhi oleh portofolio kekayaan intelektual yang dimiliki. Investor cenderung memberikan nilai lebih kepada perusahaan yang memiliki aset HKI yang terdokumentasi dan terlindungi secara hukum. Sertifikat DTLST menjadi bukti konkret bahwa perusahaan memiliki teknologi yang dapat dikomersialkan, dilisensikan, atau dijadikan dasar pengembangan produk lanjutan. Dalam hal ini, DTLST bukan hanya pelindung inovasi, tetapi juga instrumen bisnis yang dapat dimonetisasi.

Jika desain tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial, maka permohonan harus diajukan dalam waktu 2 tahun sejak tanggal eksploitasi pertama. Jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 

Dengan demikian, DTLST bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis dan kebijakan teknologi nasional. Ia menjadi jembatan antara inovasi teknis dan nilai ekonomi, antara kreativitas individu dan kekuatan industri. Di tengah transformasi digital dan revolusi industri 4.0, DTLST adalah fondasi yang tak terlihat namun sangat menentukan masa depan teknologi Indonesia.

Baca juga: Kupas Tuntas Mekanisme Penyelesaian Sengketa HKI

 

Lalu, Bagaimana Prosedur Pendaftaran DTLST dan Hak Eksklusif Apa yang Diperoleh?

 

Pendaftaran DTLST dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Berdasarkan informasi resmi DJKI, DTLST yang dapat didaftarkan harus memenuhi kriteria orisinalitas, bukan sesuatu yang umum bagi para pendesain, dan merupakan hasil karya mandiri. Berikut adalah tahapan penting prosedur pendaftaran DTLST, antara lain:

    1. Pengajuan permohonan: Pemohon menyerahkan formulir dan lampiran ke DJKI;
    2. Penetapan “tanggal penerimaan” (tanggal pengajuan yang lengkap) yang menjadi awal perhitungan jangka waktu perlindungan;
    3. Pemeriksaan administratif atau formalitas. DJKI melakukan pemeriksaan formalitas, bukan substansial;
    4. Pendaftaran dan pengumuman: Setelah persyaratan terpenuhi, DJKI mencatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan menerbitkan sertifikat;
    5. Biaya pendaftaran: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP 45/2024”), tarif untuk permohonan pendaftaran DTLST adalah Rp 400.000 untuk UMK/lembaga pendidikan/litbang pemerintah, dan Rp 700.000 untuk umum.

Setelah permohonan diterima dan diverifikasi, pemohon akan memperoleh sertifikat DTLST yang memberikan hak eksklusif selama 10 tahun. Hak ini mencakup:

    1. Hak untuk melarang pihak lain menggunakan DTLST tanpa izin;
    2. Hak untuk memberikan lisensi kepada pihak ketiga;
    3. Hak untuk mengalihkan atau menjual hak atas DTLST.

DTLST adalah aset strategis yang melindungi inovasi teknologi sekaligus memperkuat daya saing bisnis. Bagi industri dan startup, pendaftaran DTLST membuka peluang komersialisasi, menarik investor, dan menunjukkan kesiapan bersaing di pasar global. Perlindungan ini bukan hanya soal hukum, tapi bagian penting dari strategi pertumbuhan dan kemandirian teknologi Indonesia.***

Baca juga: Pengaruh HKI Terhadap Produk Lokal

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU DTLST).
  • Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP 45/2024).

Referensi:

  • Nafis, A. H., Fattah, A. K., Rahardi, A., Prihantono, P., Saurih, S., & Triadi, I. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sebagai Objek Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Batavia, 2. (Diakses pada 14 November 2025 pukul 10.04 WIB). 
  • DTLST: Aset Tak Terlihat di Balik Elektronik Modern yang Harus Dilindungi. detik.com. (Diakses pada 14 November 2025 pukul 10.13 WIB).  
  • Murtadho, N. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Ditinjau Dari Perspektif Pidana Dalam Hukum Positif. Jurnal Hukum Bisnis (J-Kumbis). 2, 1–21. (Diakses pada 14 November 2025 pukul 10.45 WIB).  
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 14 November 2025 pukul 11.05 WIB).