Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah kendor. Bahkan Presiden Jokowi memberikan instruksi tegas mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat segera disahkan.

RUU Perampasan Aset sudah diusulkan dan dikaji selama lebih dari satu dekade. Namun sampai saat ini nyatanya tak kunjung disahkan. Sejumlah kalangan menilai pentingnya RUU Perampasan Aset segera disahkan. Sebab melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

Lalu apa urgensinya RUU Perampasan Aset tersebut disahkan? Setidaknya terdapat lima poin urgensi pentingnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pertama, menghemat waktu dan biaya penanganan perkara. Selama ini tahapan perampasan aset membutuhkan waktu panjang sejak penyelidikan hingga eksekusi aset hasil tindak pidana.

Kedua, jangkauan perampasan aset lebih jauh dari peraturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan potensi asset recovery. Ketentuan perundangan ini juga mengatur kriteria aset yang dapat dirampas oleh negara, seperti aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana; aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau penambahan aset; aset barang temuan; dan aset sitaan dari tindak pidana.

Ketiga, jika terdapat aset yang tidak dapat disita di luar negeri, maka dapat diganti aset yang nilainya setara, sehingga tidak perlu merampas dengan mekanisme yang sulit menggunakan mutual legal asistance (MLA) yang memakan waktu panjang.

Keempat, menerapkan sistem pembuktian terbalik secara utuh. Mekanisme ini pihak termohon harus bisa membuktikan harta yang dihasilkan bukanlah hasil tindak pidana.

Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-Undang ada baiknya pemerintah menyesuaikan draft RUU tersebut dengan undang-undang lainnya, misalnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Undang-undang Perampasan Aset ke depan diharapkan bisa lebih banyak menyelamatkan kerugian negara, terlebih yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi. Dengan adanya UU Perampasan Aset, maka efek jera yang ditimbulkan bagi pelaku korupsi bisa lebih besar. []