Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah menetapkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan Masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 9 Februari 2021.

Surat ini ditunjukkan kepada Kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi; Kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; dan Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.

Adapun surat ini dibuat berdasarkan berakhirnya masa berlaku Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M2/HK.04/I/2021 dan telah diterbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dakam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Menteri ini memuat 4 (empat) poin, yakni:

  1. Penghentian sementara proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk permohonan baru.
  2. Penghentian sementara dimaksud dikecualikan bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja pada Proyek Stategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait.
  3. Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi Tenaga Kerja Asing yang masih berada di wilayah Indonesia.
  4. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.