Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah menetapkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan Masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 9 Februari 2021.
Surat ini ditunjukkan kepada Kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi; Kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; dan Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
Adapun surat ini dibuat berdasarkan berakhirnya masa berlaku Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M2/HK.04/I/2021 dan telah diterbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dakam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Menteri ini memuat 4 (empat) poin, yakni:
- Penghentian sementara proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk permohonan baru.
- Penghentian sementara dimaksud dikecualikan bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja pada Proyek Stategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait.
- Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi Tenaga Kerja Asing yang masih berada di wilayah Indonesia.
- Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.