Semua pekerja dan pengusaha wajib melaporkan penghasilan yang mereka terima setiap tahun dengan mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sistem pembayaran PPh bisa dari pemotongan gaji otomatis oleh perusahaan tempat bekerja atau menyerahkan kepada karyawan. Namun, tidak semua penghasilan harus membayar PPh atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, PTKP merupakan batasan penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Mereka adalah, karyawan/karyawati yang telah kawin, maka penghasilan tidak kena pajak sebesar penghasilan untuk orang pribadi dan yang belum kawin, maka PTKP sebesar untuk orang pribadi ditambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda pada garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dasar hukum PTKP adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Pasal 7 UU Pajak menyebutkan, penghasilan tidak kena pajak per tahun diberikan kepada pihak-pihak yang memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya yang paling sedikit memiliki penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, penghasilan Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi
Kedua, penghasilan Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak bagi pihak yang telah kawin
Ketiga, penghasilan Rp54.000.000 tambahan bagi seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Keempat, penghasilan Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda pada garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang pada setiap keluarga.
Berikut contoh penghitungan PTKP sebagaimana dikutip dari kemenkeu.go.id:
Tuan A bekerja pada PT. X, memiliki status menikah, dan tidak memiliki tanggungan. Selama tahun 2023, Tuan A memperoleh penghasilan sebagai berikut:
Bulan | Penghasilan Bruto (Rp) | Tarif Efektif Bulanan Kategori A | Pajak Penghasilan Pasal 21 (Rp) |
Januari | 30.080.000 | 13% | 3.910.400 |
Februari | 35.080.000 | 14% | 4.911.200 |
Maret | 30.080.000 | 13% | 3.910.400 |
April | 30.080.000 | 13% | 3.910.400 |
Mei | 35.080.000 | 14% | 4.911.200 |
Juni | 30.080.000 | 13% | 3.910.400 |
Juli | 50.080.000 | 18% | 9.014.400 |
Agustus | 30.080.000 | 13% | 3.910.400 |
September | 30.080.000 | 13% | 3.910.400 |
Oktober | 30.080.000 | 13% | 3.910.400 |
November | 30.080.000 | 13% | 3.910.400 |
Desember | 90.080.000 | ||
Jumlah | 450.960.000 | 50.120.000 |
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2023:
Penghasilan bruto setahun | Rp 450.960.000 | |
1. | Biaya jabatan setahun 5% x Rp 450.960.000 (maksimal Rp6.000.000) | Rp 6.000.000 |
2. | Iuran pensiun 12 x Rp100.000 | Rp 1.200.000 |
3. | Zakat 12 x Rp200.000 | Rp 2.400.000 – |
Penghasilan neto setahun | Rp 441.360.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun | ||
1. | Untuk wajib pajak sendiri | Rp 54.000.000 |
2. | Tambahan untuk menikah | Rp 4.500.000 |
Penghasilan Kena pajak setahun (Penghasilan neto setahun – penghasilan tidak kena pajak setahun) | Rp 382.860.000 |
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun | ||
1. | 5% x Rp 60.000.000 | Rp 3.000.000 |
2. | 15% x Rp 190.000.000 | Rp 28.500.000 |
3. | 25% x Rp 132.860.000 | Rp 33.215.000 |
Pajak penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2023 | Rp 64.715.000 |
Pajak penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember | Rp 50.120.000 – |
Rp 14.595.000 |
Pada bulan Desember 2023, PT.X memotong pajak penghasilan Pasal 21 Tuan A sebesar Rp 14.595.000 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2023 kepada Tuan A maksimal akhir bulan berikutnya, yakni Januari 2024.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT. X sejak Januari hingga Desember 2023 sebesar Rp 64.715.000 merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 2023 bagi Tuan A.
Pemberlakuan PTKP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah. Selain itu, beban pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan yang lebih penting seperti pendidikan.
Baca Juga: Mengenal Pengadilan Pajak di Indonesia