Pembentukan hukum pidana pada hakikatnya bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Aturan terkait hukum pidana tidak hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), melainkan juga tercantum dalam berbagai undang-undang di luar KUHP. Hadirnya ketentuan pidana di luar KUHP merupakan salah satu wujud penegasan sikap Indonesia terhadap tindak pidana yang dinilai serius, seperti tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia, terorisme, korupsi, serta pencucian uang. 

Seiring dengan diundangkannya kebijakan penyesuaian hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”), kini muncul arah baru yang menghapus ketentuan pidana minimum khusus dalam berbagai undang-undang di luar KUHP. Untuk itu, pada artikel ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai konsep pidana minimum khusus, kondisi penghapusannya, serta implikasi yuridis yang ditimbulkan terhadap sistem hukum pidana di Indonesia.

 

Konsep Ancaman Pidana Minimum Khusus

 

Ancaman pidana minimum khusus merupakan ketentuan yang menetapkan batas minimal hukuman yang wajib dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana tertentu. Pada praktiknya, pidana minimum khusus berbeda dengan pidana minimum umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), karena memiliki sifat yang spesifik dan hanya diberlakukan terhadap tindak pidana tertentu. Adapun tujuan dari penerapan pidana minimum khusus adalah untuk mengurangi disparitas pemidanaan dan memastikan konsistensi dalam penegakan hukum.

Akan tetapi, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”) menyatakan bahwa:

“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.”

Artinya, dengan diundangkan dan diberlakukannya UU 1/2026, setiap aturan terkait ancaman pidana minimum khusus yang sebelumnya tercantum dalam berbagai undang-undang di luar KUHP tidak lagi berlaku. Dengan dihapuskannya batas minimum pidana tersebut, hakim tidak lagi terikat secara kaku pada ketentuan pemidanaan minimum yang telah ditentukan dalam peraturan di luar KUHP. 

Walaupun begitu, namun dalam Pasal 1 angka 2 UU 1/2026 memberikan pengecualian penghapusan ancaman pidana minimum khusus bagi peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, penghapusan ancaman pidana minimum khusus tidak diberlakukan secara absolut, melainkan tetap memberi pengecualian terhadap tindak pidana tertentu yang tergolong pelanggaran berat, sehingga keberlakuannya tetap dipertahankan demi menjamin perlindungan kepentingan hukum yang lebih luas.

 

Alasan Penghapusan Pidana Minimum Khusus

 

Pada dasarnya, penghapusan ancaman pidana minimum khusus sebagaimana tertera dalam UU 1/2026 dilatarbelakangi oleh berbagai pertimbangan yuridis maupun praktis. Adapun alasan utamanya adalah untuk memberikan fleksibilitas secara lebih besar kepada hakim dalam menjatuhkan putusan.

Selain itu, penghapusan ancaman pidana minimum khusus juga bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan yang tidak proporsional. Meskipun batas minimum ancaman pidana telah ditetapkan secara jelas, namun pada beberapa perkara, hakim terkadang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum dengan alasan untuk mewujudkan keadilan sosial (social justice) dan keadilan moral (moral justice). Sejatinya, praktik tersebut hanya dapat dibenarkan jika terdapat dasar hukum atau interpretasi yuridis yang kuat. 

Lebih lanjut, kebijakan terkait penghapusan ancaman pidana minimum khusus juga merupakan bagian dari harmonisasi sistem pemidanaan nasional dengan KUHP. Dengan demikian, penghapusan ancaman pidana minimum khusus diluar KUHP dapat dijadikan sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan berbagai regulasi agar konsisten dengan paradigma baru.

Baca juga: Kenali, Ini Dia Konsekuensi Hukum Jika Saksi Tidak Hadir di Persidangan Perkara Pidana!

 

Implikasi Yuridis Perubahan Penghapusan Ancaman Pidana Minimum Khusus

 

Kebijakan terkait penghapusan ancaman pidana minimum khusus membawa implikasi yuridis secara signifikan terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Dilansir melalui laman MariNews, implikasi yuridis dari penghapusan ancaman pidana minimum khusus terdiri atas beberapa hal berikut. Pertama, memperluas diskresi hakim dalam menjatuhkan ancaman pidana. Maknanya, hakim kini tidak lagi terikat pada batas minimum tertentu, sehingga memiliki ruang yang lebih leluasa dalam mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta di persidangan.

Kedua, penguatan independensi hakim dalam menjatuhkan putusan. Ketentuan yang sebelumnya dipandang sebagai penyimpangan dan hanya diperbolehkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), kini telah berkembang menjadi norma hukum yang berlaku umum. Dengan demikian, hakim memiliki keleluasaan dalam menilai tingkat kesalahan terdakwa secara akurat yang memungkinkan adanya pemberian perbedaan ancaman pidana bagi pelaku utama maupun pihak yang memiliki peran terbatas.

Oleh karena itu, penghapusan ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang diluar KUHP sebagaimana diatur dalam UU 1/2026 merupakan bagian dari reformasi hukum pidana guna menciptakan sistem pemidanaan yang lebih adil dan fleksibel. Melalui kebijakan dalam UU 1/2026, pemerintah berupaya menyelaraskan sistem pemidanaan dengan paradigma KUHP yang menekankan individualisasi pidana dan keadilan substantif. Akan tetapi, meskipun kebijakan tersebut membawa implikasi positif, namun pelaksanaannya tetap memerlukan pengawasan dan pedoman yang jelas agar tidak menimbulkan disparitas putusan yang berlebihan. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasi yang konsisten dan profesional oleh aparat penegak hukum, khususnya hakim selaku pihak yang berwenang memeriksa, mengadili, serta menjatuhkan putusan perkara pidana di persidangan.***

Baca juga: Sanksi Pidana bagi Orang Tua yang Menelantarkan Anak

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”)

Referensi: 

  • Penyimpangan Penjatuhan Pidana Minimum Khusus bagi Pelaku Dewasa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Ditinjau dari Perspektif Restorative Justice. Pengadilan Negeri Sumedang. (Diakses pada 18 Maret 2026 Pukul 15.02 WIB).
  • Rumadan, I. (2013). Penafsiran Hakim Terhadap Ketentuan Pidana Minimum Khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2, No. 3, Hal. 382. (Diakses pada 18 Maret 2026 Pukul 15.39 WIB).
  • Implikasi UU Penyesuaian Pidana Terhadap Perbuatan Pidana dalam Tindak Pidana Narkotika dan Hilangnya Minimum Khusus. MariNews. (Diakses pada 18 Maret 2026 Pukul 16.56 WIB).