Anak merupakan suatu amanah yang diberikan oleh Tuhan YME, sekaligus subjek hukum yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Pada dasarnya, orang tua memainkan peran penting terhadap tumbuh kembang anak. Dalam hal ini, orang tua bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, sosial, maupun pendidikan anak. 

Meskipun menurut teorinya orang tua menopang tanggung jawab penuh terhadap anak, namun pada realita sosial masih ditemukan orang tua yang rela menelantarkan anak. Penelantaran anak tidak hanya dipandang sebagai persoalan moral, tetapi juga termasuk bagian dari tindak pidana yang dapat memberikan sanksi tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, pada penulisan ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai kriteria anak terlantar, sanksi pidana terhadap perlakuan penelantaran anak, serta upaya preventif negara untuk mengurangi anak terlantar di Indonesia.

 

Kriteria Anak Terlantar Menurut Sistem Hukum Indonesia

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU PA”) sebagaimana diubah ke Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (“UU 35/2014”) telah menjadi landasan utama yang mengatur terkait perlindungan terhadap hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Dalam Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 telah menjelaskan terkait definisi anak, yakni:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, maka dapat diketahui bahwa setiap orang yang belum mencapai usia 18 tahun dikategorikan sebagai anak. Hal tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia memberikan perlindungan hukum sejak fase paling awal dalam kehidupan manusia, termasuk menjamin terpenuhinya hak atas pengasuhan, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan dari segala bentuk tindakan yang merugikan.

Perlindungan hukum menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan fenomena anak terlantar. Dalam Pasal 1 angka 6 UU 35/2014 mendefinisikan anak terlantar sebagai berikut:
“Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.”

Perlakuan penelantaran anak tidak terbatas pada faktor ekonomi. Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU PA telah dijelaskan bahwa perlakuan penelantaran mencakup tindakan atau perbuatan yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban sebagai tanggung jawab orang tua dalam memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya. Dengan demikian, meskipun orang tua sang anak masih hidup, anak tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai anak terlantar apabila kewajiban hukum untuk memelihara dan merawat anak tidak dijalankan oleh orang tua.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, pada tahun 2020 terdapat sekitar 67 ribu anak terlantar di Indonesia, sedangkan Badan Pusat Statistis (BPS) mencatat bahwa dari total anak Indonesia pada tahun 2024, sekitar 1,37% termasuk ke dalam kategori anak terlantar. Tingginya angka anak terlantar di Indonesia kerap disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya: kemampuan ekonomi yang terbatas, konflik keluarga berujung perceraian, gangguan psikologis, serta rendahnya pemahaman terkait pengasuhan. 

Pada hakikatnya, dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) telah mengatur terkait kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut tetap melekat, bahkan apabila terjadi perceraian. Dengan demikian, kegagalan melaksanakan kewajiban hukum termasuk ke dalam bentuk pelanggaran hukum.

Sebagai konstitusi negara, melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) telah menegaskan bahwa anak terlantar dipelihara oleh negara. Adanya ketentuan tersebut mempertegas bahwa perlindungan terhadap anak terlantar merupakan tanggung jawab konstitusional negara, sehingga negara tidak hanya memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan kesejahteraan sosial, tetapi juga memastikan adanya mekanisme penegakan hukum yang efektif terhadap setiap bentuk penelantaran anak.

 

Sanksi Pidana bagi Orang Tua yang Menelantarkan Anak

 

Perlakuan penelantaran anak termasuk ke dalam tindakan pidana. Dalam Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menyatakan bahwa:

“Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Orang tua wajib memberikan nafkah, merawat, serta memelihara anak. Dengan demikian, jika ditinjau berdasarkan pasal di atas, apabila orang tua menelantarkan anaknya, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Selain diatur dalam KUHP, pada ketentuan Pasal 77 UU PA secara tegas telah dijelaskan bahwa penelantaran terhadap anak hingga mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). 

Dengan demikian, penetapan sanksi pidana terhadap orang tua yang menelantarkan anak tidak hanya sebagai upaya represif, melainkan memiliki fungsi sebagai upaya preventif agar masyarakat memahami bahwa pengasuhan anak merupakan kewajiban hukum bagi orang tua, serta memiliki konsekuensi pidana apabila diabaikan.

Baca juga: Bagaimana Cara Melindungi Anak Pada Platform Media Sosial?

 

Upaya Preventif Negara untuk Mengurangi Anak Terlantar di Indonesia

 

Negara tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan anak. Dalam Pasal 20 UU 35/2014 telah mengatur bahwa:

“Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.”

Sebagai langkah preventif untuk mengurangi anak terlantar di Indonesia, pemerintah menetapkan berbagai program kesejahteraan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial bagi keluarga miskin yang memiliki anak. Kebijakan tersebut dihadirkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi risiko penelantaran akibat faktor ekonomi.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (“UU Kesos”) juga mengatur rehabilitasi sosial bagi anak terlantar, termasuk penyediaan panti sosial, dan layanan konseling. Pendekatan tersebut menekankan bahwa pencegahan penelantaran harus dilakukan melalui penguatan institusi keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama bagi tumbuh kembang anak.

Di sisi lain, sistem peradilan pidana anak dan mekanisme pelaporan melalui kepolisian serta lembaga perlindungan anak menjadi instrumen kontrol sosial. Masyarakat didorong untuk melaporkan dugaan penelantaran kepada aparat penegak hukum atau dinas sosial setempat. Upaya tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif.

Pada dasarnya, kebijakan preventif negara dilandasi atas teori perlindungan hukum yang menempatkan anak sebagai subjek hukum yang dilindungi oleh HAM. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan angka anak terlantar di Indonesia dapat ditekan tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi keluarga.

Sistem hukum positif Indonesia menempatkan penelantaran anak sebagai pelanggaran terhadap hak anak. Adapun kriteria anak terlantar tidak hanya didasari atas faktor ekonomi, melainkan juga pengabaian tanggung jawab pengasuhan yang dilakukan oleh orang tua. Menghadapi situasi tersebut, negara memberikan sanksi pidana sebagai langkah represif melalui penegakan hukum terhadap pelaku penelantaran anak, serta menyediakan kebijakan kesejahteraan sosial sebagai langkah preventif untuk mengurangi anak terlantar di Indonesia. Dengan demikian, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab moral keluarga, melainkan kewajiban hukum yang dijamin dan ditegakkan oleh negara demi memastikan setiap anak memperoleh hak hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak.***

Baca juga: Bagaimana Kedudukan Anak Angkat dalam Penerimaan Warisan?

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU PA”) 
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (“UU Kesos”) 
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (“UU 35/2014”)

Referensi: