Seiring dengan proses urbanisasi dan tingginya aktivitas industri di perkotaan, kini kualitas lingkungan di perkotaan kian memprihatinkan. Bahkan, polusi udara di Jakarta (sebagai ibu kota Negara Indonesia) masuk ke peringkat 1 di dunia. Untuk itu, masyarakat Indonesia harus lebih sadar akan pentingnya pelestarian lingkungan sebagai upaya menjaga kesehatan, serta meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mulai mengurangi energi nonterbarukan dan beralih ke energi baru terbarukan (EBT).
Sejak tahun 2006, Indonesia telah menetapkan pedoman kebijakan energi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (“Perpres 5/2006”). Perpres ini diundangkan untuk menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah menargetkan mampu mencapai elastisitas energi lebih kecil dari 1 dan mampu mewujudkan energi primer secara optimal pada tahun 2025 sebagaimana hal ini tertera pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Perpres 5/2006.
Sasaran target dapat dicapai oleh pemerintah melalui kebijakan utama dan kebijakan pendukung. Adapun kebijakan utama terdiri atas:
- Penyediaan energi melalui
- Penjaminan ketersediaan pasokan energi dalam negeri;
- Pengoptimalan produksi energi;
- Pelaksanaan konservasi energi
- Pemanfaatan energi melalui
- Efisiensi pemanfaatan energi;
- Diversifikasi energi.
- Penetapan kebijakan harga energi ke arah harga keekonomian, dengan tetap mempertimbangkan bantuan bagi rumah tangga miskin dalam jangka waktu tertentu
- Pelestarian lingkungan dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan
Kemudian dalam Pasal 3 ayat (3) Perpres 5/2006 menyebutkan bahwa kebijakan pendukung terdiri dari:
- Pengembangan infrastruktur energi termasuk peningkatan akses konsumen terhadap energi;
- Kemitraan pemerintah dan dunia usaha;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pengembangan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan energi nasional, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) pada 10 Agustus 2007. Pada Pasal 2 UU Energi menyebutkan bahwa pengelolaan energi tetap harus mengutamakan kemampuan nasional didasari dengan beberapa asas maupun prinsip, sebagaimana pasal tersebut berbunyi:
“Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.”
Kawasan perkotaan dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi dengan kepadatan penduduk yang tinggi. Hal tersebut menjadikan salah satu penyebab penggunaan energi di perkotaan terus meningkat secara signifikan. Maka dari itu, pengembangan energi terbarukan di daerah perkotaan berpotensi sebagai solusi bagi permasalahan di lingkungan perkotaan sekaligus mendukung transisi keberlanjutan energi dan mendorong pertumbuhan sektor energi inovatif.
Terdapat banyak sumber energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan energi hijau, salah satunya adalah matahari. Matahari merupakan sumber energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan secara terus-menerus tanpa takut habis selama matahari terus memancarkan sinarnya ke bumi. Energi matahari yang berasal dari panas matahari dapat dikonversikan ke energi listrik melalui teknologi yang dinamakan panel surya (fotovoltaik).
Pemerintah merupakan pihak yang berwenang melakukan tindakan secara beragam, di mulai dari pembuatan regulasi, pemberi layanan publik, subjek hukum, hingga bersinergi dengan sektor swasta. Kewenangan tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan pemerintah menunjukan pentingnya negara dalam mendukung keberlangsungan kehidupan bermasyarakat.
Dalam rangka mendukung pengembangan energi terbarukan di kawasan perkotaan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan khususnya bagi pemanfaatan energi surya fotovoltaik, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penerbitan Regulasi yang Mendorong Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PTLS) Atap
Dengan diundangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang kini telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (“Permen ESDM 2/2024”), pemerintah menyediakan landasan hukum bagi institusi pemerintahan, pelaku usaha, maupun masyarakat untuk memanfaatkan energi matahari secara langsung melalui instalasi PLTS Atap. Regulasi ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam rangka mendorong transisi energi bersih dan mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan energi fossil.
- Pemberian Insentif Biaya Operasi Paralel Sistem PLTS Atap
Berdasarkan Pasal 29 Permen ESDM 2/2024, pelanggan yang membangun dan memasang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap tidak dikenakan biaya operasi paralel. Pembebasan biaya ini dilakukan dengan tujuan meringankan beban biaya ekonomi bagi pengguna PLTS Atap dan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku industri dan masyarakat agar segera beralih menggunakan PLTS Atap.
- Kemudahan Sistem Pelayanan dan Pelaporan
Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE membangun suatu aplikasi yang dapat dimanfaatkan sebagai sistem pelayanan dan pelaporan yang terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik yang bertujuan untuk melakukan permohonan Sistem PLTS Atap oleh calon pelanggan PLTS Atap, pemberitahuan terkait persetujuan maupun penolakan oleh Pemegang IUPTLU, informasi mengenai pemenuhan kewajiban perizinan berusaha pada kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan diri sendiri, laporan penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Pemegang IUPTLU, serta mengakses data produksi energi listrik Sistem PLTS Atap milik Pelanggan PLTS Atap. Sistem aplikasi yang dibentuk oleh Menteri ESDM terintegrasi dengan aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan yang dibangun oleh PT PLN.
- Pembentukan Pusat Pengaduan Sistem PLTS Atap
Untuk menerima maupun melaksanakan tindak lanjut atas pengaduan dari Pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU, Menteri ESDM membentuk pusat pengaduan Sistem PLTS Atap yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Menteri ESDM pun dapat membentuk tim pusat pengaduan Sistem PLTS Atap yang terdiri atas perwakilan Kementerian ESDM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta organisasi independen.
Konsep Kantor Ramah Lingkungan (Eco-Office) menjadi salah satu langkah pendekatan dalam mengimplementasikan pengembangan energi terbarukan di kawasan perkotaan. Eco-Office menggunakan prinsip-prinsip keberlanjutan pada operasional kantor, termasuk efisiensi energi, pengurangan limbah, hingga penggunaan sumber energi terbarukan seperti PLTS Atap.
Kantor Pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berlokasi di Pasar Baru, Jakarta Pusat menjadi salah satu kantor yang menerapkan Program Eco-Office di Kota Jakarta. Kantor Pusat Kemenkeu mengimplementasikan pembangunan gedung dengan memperhatikan prinsip-prinsip green building, termasuk menggunakan PLTS Atap dalam mendukung target bauran EBT sekitar 17% – 20% pada 2025.
Selain Kantor Pusat Kemenkeu yang terletak di Ibukota, beberapa Kantor Pemerintahan di Provinsi Maluku juga telah memanfaatkan energi surya melalui PLTS Atap guna mendukung percepatan peningkatan penggunaan EBT di Indonesia, diantaranya adalah Kantor Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku. Implementasi dari penggunaan PLTS Atap di gedung perkantoran memberikan beberapa manfaat, yaitu menekan biaya pemakaian listrik konvensional bulanan hingga 50%, meningkatkan nilai properti, serta meningkatkan citra perusahaan. Oleh karena itu, pengembangan energi terbarukan sangat dibutuhkan untuk memastikan tersedianya sumber energi ramah lingkungan dan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung percepatan transisi EBT.***
Baca juga: Peran Swasta dalam Pengembangan Energi Baru
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (“Permen ESDM 2/2024”).
Referensi:
- Polusi Jakarta Peringkat 1 di Dunia, Bagaimana Dampaknya pada Kesehatan? UGM News. (Diakses pada 27 Maret 2025 Pukul 10.12 WIB).
- Aturan Terbaru PLTS Atap Terbit, Kini Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Diakses pada 27 Maret 2025 Pukul 10.55 WIB)