Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara dalam bentuk iuran uang yang prosesnya dapat dipaksakan. Pajak yang disetorkan kepada negara akan menjadi pendapatan negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan, kesejahteraan sosial, pendidikan, dan lain-lain. 

Terdapat berbagai macam jenis pajak yang mengenai besarannya memiliki cara penghitungan yang berbeda-beda. Tidak jarang terdapat kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak seperti pembayaran pajak terhadap objek yang seharusnya tidak terutang pajak atau kelebihan bayar pajak atas suatu objek pajak.

Berdasarkan Pasal 1361 KUHPerdata, terhadap suatu pembayaran yang seharusnya tidak terutang, maka pihak yang melakukan pembayaran berhak untuk menuntut atas pengembalian pembayaran tersebut. Maka dari itu, pada dasarnya wajib pajak berhak untuk menuntut pengembalian apabila terjadi kesalahan bayar pajak atau kelebihan bayar pajak. 

Berdasarkan PMK No. 187 Tahun 2015, telah diatur mengenai mekanisme permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Pada pokoknya pengembalian pajak tersebut dilakukan dengan permohonan tertulis dan diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan tersebut dilampiri dengan faktur pajak (atau yang dipersamakan dengan hal tersebut), perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, serta alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Selain daripada hal tersebut, terdapat hal-hal administratif lain yang harus dilakukan tergantung pada jenis kesalahan pembayaran pajak atau jenis pajak yang dibayarkan.

Permohonan pengembalian pajak tersebut akan dipelajari oleh DJP halamana bisa saja dalam prosesnya DJP akan bersurat dengan wajib pajak untuk meminta informasi lebih lanjut sehubungan dengan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Apabila menurut DJP tidak terdapat kelebihan bayar pajak, maka DJP akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada wajib pajak. Selanjutnya apabila memang terdapat kesalahan atau kelebihan bayar pajak maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sehingga wajib pajak mendapatkan kembali haknya atas kesalahan atau kelebihan bayar pajak.

Baca Juga: Status Kepemilikan Apartemen, Jika Jangka Waktu HGB Berakhir

Author / Contributor:

Zaldya SHIrvan Zaldya, S.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975