Pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien menjadi salah satu landasan utama tercapainya pembangunan nasional dalam suatu negara. Anggaran yang dikelola dengan baik memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya secara optimal guna mendukung berbagai sektor strategis, seperti: infrastruktur, energi, kesehatan, serta pendidikan.
Sebagai regulasi terhadap pelaksanaan keputusan presiden terkait efisiensi anggaran, pada 22 Januari 2025 Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (“Inpres 1/2025”). Regulasi ini memberikan instruksi kepada lembaga di bawah kekuasaannya untuk melaksanakan efisiensi anggaran tahun anggaran 2025. Pelaksanaan efisiensi anggaran dilakukan secara berbeda-beda disesuaikan dengan lembaga atau kepala daerah yang memimpin suatu daerah.
Besaran efisiensi terkait anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 yang dicetuskan oleh Presiden berdasarkan Inpres 1/2025 adalah sebesar Rp 306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Angka tersebut dibagi lagi atas anggaran belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 sebesar Rp 256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah) dan Rp 50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Tujuan utama dari pelaksanaan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemerintah adalah untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan mampu memberi manfaat secara maksimal bagi masyarakat. Adapun tujuan lain terhadap efisiensi ini bertujuan untuk
- Memastikan alokasi sumber daya secara optimal
Eksistensi terkait efisiensi anggaran dapat memfokuskan pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
- Mengurangi terjadinya pemborosan
Penekanan terhadap pengeluaran anggaran atas adanya efisiensi ini mampu mengoptimalisasi fungsi anggaran secara lebih efektif.
- Menjaga stabilitas fiskal
Efisiensi anggaran mendorong pengendalian terkait defisit dan utang pemerintah, sehingga mampu menjaga kesehatan fiskal negara.
- Meningkatkan kepercayaan publik
Pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabilitas dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi
Melalui alokasi anggaran secara efisien, pemerintah dapat mendanai proyek-proyek infrastruktur dan program sosial yang berdampak positif, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah tentu memberikan dampak bagi perekonomian nasional dan masyarakat luas. Dampak tersebut dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung, tergantung pada sektor yang terdampak dan bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan.
Kebijakan presiden terkait efisiensi anggaran memberikan dampak positif maupun dampak negatif bagi perekonomian nasional. Adapun dampak positif dari adanya efisiensi anggaran jika kebijakan tersebut dijalankan dengan optimal dan tepat sasaran adalah sebagai alat pengendali inflasi, meningkatkan daya saing pada sektor ekonomi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Kemudian, dampak negatif karena adanya efisiensi anggaran, yaitu kenaikan biaya UKT, mengurangi daya beli masyarakat, bahkan mandeknya proyek-proyek penting. Hal tersebut tentu berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan memperlambat laju pemulihan ekonomi.
Untuk mewujudkan efisiensi anggaran secara transparan dengan penuh tanggung jawab, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memiliki peran vital dalam melaksanakan kebijakan ini, yakni:
- Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat selaku lembaga tertinggi di pemerintahan bertanggung jawab terhadap pembuatan identifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berupa belanja operasional dan non operasional, (tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial),menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi kerja kepada mitra Komisi DPR, dan menyampaikan usulan revisi anggaran.
- Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah sebagai perangkat daerah otonom bertanggung jawab dalam membatasi belanja untuk kegiatan penelitian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, selektif dalam memberikan hibah, dan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan terkait efisiensi anggaran bukanlah hal baru bagi Negara Indonesia karena sebelumnya Indonesia telah mengimplementasikan efisiensi pengelolaan anggaran melalui penerapan e-procurement oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kebijakan ini mampu mengoptimalkan efisiensi pada proses pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
Efisiensi anggaran terkait APBN dan APBD merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki negara dapat digunakan secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat. Lahirnya Inpres 1/2025 menjadi suatu fondasi bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efisien. Untuk mencapai tujuan memajukan perekonomian nasional, baik pemerintah maupun masyarakat harus saling bersinergi yang mana pemerintah harus melaksanakan pengelolaan efisiensi anggaran secara transparansi dan bertanggung jawab, sementara itu masyarakat harus mendukung program pemerintah dengan mengadopsi gaya hidup frugal dan memanfaatkan teknologi secara bijak.
Baca juga: Pengelolaan Anggaran Publik yang Efektif Kunci Indonesia Emas 2045
Daftar Hukum:
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (“Inpres 1/2025”)
Referensi:
- Akankah Efisiensi Anggaran Berdampak kepada Pertumbuhan Ekonomi? CNBC Indonesia. (Diakses pada 18 Maret 2025 Pukul WIB).
- Efisiensi Anggaran: Peluang Baru atau Ancaman bagi Perekonomian Indonesia? UMS News. (Diakses pada 18 Maret 2025 Pukul WIB).
- Efisiensi Pengelolaan Anggaran: Mengurangi Pemborosan dan Meningkatkan Hasil. D Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI KPPN Watampone. (Diakses pada 18 Maret 2025 Pukul 11.20 WIB).
- Efisiensi Anggaran di Kutai Timur, Bupati Instruksikan Pemangkasan Belanja. Pro Kutim. (Diakses pada 18 Maret 2025 Pukul 13.20 WIB).