Tingkat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. K3 melibatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta melindungi kesehatan pekerja. Implementasi K3 yang baik tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.

K3 sangat dibutuhkan terutama bagi karyawan yang bekerja di lingkungan yang memiliki risiko keselamatan dan kesehatan yang tinggi. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja pun perlu terjamin keselamatannya.

Keselamatan kerja di perusahaan tak hanya ditimbulkan oleh sistem yang telah ditetapkan perusahaan, namun juga kesadaran individu untuk menghindari kecelakaan kerja. Menurut International Labor Organization (ILO), K3 ialah segala kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Permenaker No. 5 Tahun 2018, dijelaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). 

K3 menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan tiap perusahaan, sebab selain melindungi pekerja dari hal-hal yang mengancam keselamatan dan kesehatan, juga untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Jika keselamatan dan kecelakaan kerja dapat diminimalkan, maka kualitas hidup serta produktivitas pekerja pun meningkat.

Syarat-syarat K3 lingkungan kerja diatur dalam Pasal 3 Permenaker No. 5 Tahun 2018 yang meliputi:

  1. Pengendalian faktor fisika dan faktor kimia agar berada di bawah Nilai Ambang Batas (NAB),
  2. Pengendalian faktor biologi, faktor ergonomi, dan faktor psikologi kerja agar memenuhi standar,
  3. Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana higiene di tempat kerja yang bersih dan sehat,
  4. Penyediaan personel K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang lingkungan kerja.

Pelaksanaan syarat-syarat penerapan K3 lingkungan kerja bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sementara dalam PP No. 50 Tahun 2012 dijelaskan, penerapan Sistem Manajemen K3 bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi,
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh,
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Namun sayangnya, persoalan K3 ini masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama karena kelalaian dalam menerapkan K3 masih menjadi permasalahan serius. Dilansir dari laman Satudata Kemnaker, pada periode Januari-April 2024, tercatat jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 82.050 kasus.

Setidaknya ada tiga alasan mengapa K3 penting dijadikan sebagai kebutuhan dan patut diimplementasikan dalam setiap lingkungan kerja, yakni:

  1. Perlunya perlindungan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang menjadi hak dasar bagi setiap pekerja
  2. Aspek hukum tanggung jawab pemerintah dan pengusaha untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat
  3. Aspek ekonomis untuk mencegah kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja dan PAK, rusaknya aset, dan reputasi negatif dari masyarakat.

Penerapan K3 yang baik merupakan faktor penting dalam rangka mencegah kerugian dan meningkatkan keuntungan secara sosial dan ekonomi bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah secara keseluruhan. Sebaliknya, dampak tidak diterapkannya K3 dengan baik akan memicu kerugian yang menyangkut aspek SDM, material, sosial, lingkungan, dan lainnya. 

Baca Juga: Juni 2025 Faskes BPJS Kesehatan Tak Ada Perbedaan Kelas

 Sumber :