Perkembangan teknologi yang makin canggih menuntut manusia untuk beradaptasi dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Hal ini juga berlaku bagi pemerintahan termasuk Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government memuat berbagai hal terkait pemanfaatan teknologi dalam mengatur administrasi negara.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada tahun 2023 merilis data, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 78,19% atau meningkat 1,17% jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Itu artinya, internet telah menjadi kebutuhan masyarakat untuk menunjang kegiatannya tak terkecuali pemerintah.
E-Government, merujuk pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menyediakan layanan publik, mengelola pemerintahan, dan meningkatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 penggunaan e-government mampu membentuk kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Selama ini pemerintah menerapkan sistem dan proses kerja yang dilandaskan pada tatanan birokrasi yang kaku sehingga tidak mungkin menjawab perubahan yang kompleks dan dinamis.
E-Government mencakup berbagai aspek administrasi negara, seperti:
- Pelayanan Publik Online: Pemerintah menyediakan layanan publik secara online, termasuk pembuatan paspor, perizinan bisnis, dan pembayaran pajak.
- Transparansi dan Akuntabilitas: E-Government memungkinkan publik untuk mengakses informasi pemerintah dengan lebih mudah, seperti data anggaran dan kebijakan publik.
- Partisipasi Publik: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan melalui forum online, petisi, atau jajak pendapat elektronik.
- Manajemen Data: Pemerintah dapat mengelola data dengan lebih efisien, memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih baik.
Manfaat Penerapan E-Government
Penerapan E-Government membawa berbagai manfaat bagi sistem administrasi negara dan masyarakat di antaranya :
- Efisiensi: Proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi birokrasi dan waktu tunggu.
- Transparansi: Meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi pemerintah dan kebijakan publik.
- Penghematan Biaya: Penyediaan layanan online seringkali lebih murah dibandingkan dengan metode konvensional.
- Partisipasi Publik: Masyarakat dapat lebih mudah ikut serta dalam proses pengambilan keputusan.
- Kemudahan Akses: Meningkatkan akses ke layanan pemerintah, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil.
Undang-Undang yang Melindungi Penerapan E-Government
Penerapan E-Government perlu dilindungi oleh undang-undang yang sesuai untuk memastikan keamanan data, privasi, dan integritas pelayanan. Di banyak negara, ada undang-undang yang mengatur aspek-aspek tersebut. Di Indonesia, undang-undang yang mengatur E-Government adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk penggunaan teknologi informasi dalam administrasi negara dan bisnis.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan: Undang-undang ini mengatur pengelolaan data kependudukan dan penerapan E-Government dalam layanan administrasi kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Undang-undang ini memastikan akses masyarakat terhadap informasi pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan Surat Kabar: Undang-undang ini mengatur penggunaan tanda tangan elektronik dalam transaksi bisnis.
Tantangan dalam Penerapan E-Government
Meskipun penerapan E-Government menawarkan banyak manfaat, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi, termasuk:
- Keamanan Data: Risiko kebocoran data pribadi dan serangan siber harus diatasi dengan kebijakan dan teknologi yang tepat.
- Infrastruktur dan Keterbatasan Akses: Di daerah terpencil atau kurang berkembang, infrastruktur TIK mungkin terbatas, menghambat penerapan E-Government.
- Kesadaran Masyarakat: Masyarakat perlu diberdayakan dan diberi edukasi tentang cara menggunakan layanan E-Government.
- Regulasi yang Tidak Memadai: Beberapa negara mungkin belum memiliki regulasi yang memadai untuk melindungi keamanan data dan privasi.
Strategi pemerintah dalam menerapkan e-government
- Meningkatkan jaringan informasi dan sistem pelayanan publik hingga dapat terjangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa batas wilayah dan waktu
- Mengoptimalkan sistem dan manajemen pada kinerja pemerintahan dan daerah otonom secara holistik
- Memanfaatkan teknologi informasi secara efektif dan optimal
- Memperkuat industri telekomunikasi dan teknologi informasi, serta peran serta dunia usaha
- Melakukan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), baik dalam lingkup pemerintah maupun daerah otonom, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap e-literacy
- Melaksanakan
Tahapan pelaksanaan dalam pengembangan e-government:
Persiapan terdiri dari:
- Membuat situs informasi
- Menyiapkan SDM
- Menyiapkan fasilitas sarana dan akses
- Melakukan sosialisasi terhadap situs informasi internal dan publik
Pematangan terdiri dari:
- Menciptakan situs informasi publik
- Menciptakan hubungan antar lembaga
Pemantapan terdiri dari:
- Membuat situs transaksi pelayanan publik
- Membuat interoperabilitas data dan kesiapan aplikasi
- Pemanfaatan
- Menciptakan aplikasi sebagai sarana pelayanan bersifat G2G, G2B, dan G2C yang berintegritas
Penerapan E-Government dalam administrasi negara adalah langkah penting dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik. Tujuan e-government ini adalah untuk meningkatkan kualitas informasi dan pelayanan publik yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia tanpa dibatasi oleh waktu. Menumbuhkan dan memperkuat perekonomian nasional sehingga mampu bersaing dalam perdagangan internasional, memaksimalkan saluran komunikasi dengan lembaga negara dan menyediakan fasilitas dialog publik bagi masyarakat adalah tujuan utama penggunaan e-government. Diharapkan ke depan Indonesia memiliki sstem manajemen terhadap lembaga yang transparan dan efisien, serta mempercepat layanan dan transaksi antar lembaga pemerintahan dan daerah otonom.
Baca Juga: Ini Wewenang Menteri/Pimpinan Lembaga Kelola Aset Negara