Permintaan tenaga kerja terampil semakin tinggi dan para pekerja perlu melengkapi diri tak hanya dengan ijazah pendidikan formal, namun juga pelatihan dan sertifikasi untuk menunjang keterampilan. Pendidikan dan pelatihan kerja memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam sebuah perusahaan. Melalui pelatihan yang efektif, pekerja tak hanya memperoleh keterampilan baru, namun juga meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka. 

Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan (“Permenaker 6/2024”) dijelaskan bahwa pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 

Di Indonesia, terkait dengan pelatihan kerja pegawai telah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, yakni dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”). 

Tujuan dilakukannya pelatihan kerja telah diatur dalam Pasal 9 UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengambangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan. Secara umum, pelatihan kerja bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tenaga kerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, pelatihan ini juga ditujukan untuk mempersiapkan tenaga kerja agar mampu menghadapi tuntutan pasar kerja yang dinamis dan terus berevolusi agar dapat bersaing di tingkat nasional maupun global.

Setiap tenaga kerja pun berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja, sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 11 UU Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, pelatihan kerja masih investasi penting yang tak hanya menguntungkan individu, namun juga perusahaan. 

Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan. Peningkatan dan pengembangan kompetensi pekerja diwajibkan bagi perusahaan karena perusahaan yang akan memperoleh manfaat hasil kompetensi pekerja tersebut. Untuk itu, sebagai investasi individu dan perusahaan, maka perusahaan bertanggung jawab atas peningkatan dan pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. 

Diatur dalam Pasal 81 angka 1 UU Cipta Kerja mengenai perubahan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pelatihan kerja diselenggarakan oleh:

  1. Lembaga pelatihan kerja pemerintah;
  2. Lembaga pelatihan kerja swasta; atau
  3. Lembaga pelatihan kerja perusahaan.

Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. Lebih lanjut mengenai regulasi penyelenggaraan pelatihan kerja, lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan kerja perusahaan harus mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.

Pelatihan kerja dapat berbentuk on the job training, di mana pekerja dapat belajar langsung dalam lingkungan kerja atau pun off the job training yang dilakukan di luar tempat kerja seperti seminar, workshop, hingga bootcamp. Metode ini memungkinkan pekerja untuk belajar melalui pengalaman praktis dan teoritis yang penting untuk pengembangan profesional. Hal ini menjadi investasi jangka panjang bagi perusahaan, tak hanya untuk meningkatkan keterampilan pegawai, namun juga menciptakan budaya kerja yang positif dan inovatif. Didukung dengan regulasi yang ada, diharapkan perusahaan dapat lebih proaktif dalam melaksanakan program pelatihan kerja yang mampu mendukung pengembangan SDM yang berkualitas.

Baca juga: Regulasi Mengenai Upah Lembur dan Jam Kerja Ekstra

 Daftar Hukum:

Referensi: