Proses pelaksanaan Pemilu 2024 telah sampai pada tahap rekap perolehan suara. Sepanjang pelaksanaan pemilihan presiden/wapres dan anggota legislatif, pemerintah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi.

Aturan itu terangkum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Baik KPU maupun Bawaslu telah melakukan sosialisasi terkait peraturan main pemilu 2024 bagi bakal caleg, khususnya terkait tahap sosialisasi dan kampanye. Dengan peraturan yang telah disiapkan, diharapkan ada pemahaman bagi peserta pemilu khususnya bagi  para bakal caleg.

Sosialisasi terkait Pemilu 2024 telah dilakukan berbagai cara oleh KPU dan Bawaslu. Akan tetapi, masih masih saja terjadi seperti yang dilakukan oleh salah satu caleg di Purworejo, Jawa Tengah. Laporan kompas.com menyebutkan, dalam kampanye yang dilakukan, timses  kedapatan menggunakan anak dalam pembuatan konten yang berisi ajakan untuk memilih salah satu caleg yang kemudian videonya disebarluaskan melalui media sosial. Sebagaimana aturan Pemilu, pembuatan konten dalam bentuk video tersebut termasuk ke dalam bahan kampanye sebagaimana  tertera dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Tindakan penggunaan anak sebagai bahan kampanye pemilu termasuk ke dalam salah satu pelanggaran. Dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dijelaskan,  seluruh warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dilarang untuk diikutsertakan pada seluruh rangkaian kegiatan kampanye pemilu.

Menggunakan anak sebagai materi pemilu caleg merupakan pelanggaran terhadap  Pasal 493 Undang-undang Pemilu, tindakan tersebut dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan disertai denda maksimal Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Kasus pelanggaran kampanye ini akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Purworejo dan Majelis Hakim memberikan vonis 3 (tiga) bulan kurungan serta denda Rp 6 juta subsider satu bulan. Hasil vonis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kurungan 6 (enam) bulan dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan.

Kasus lainnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memvonis seorang kepala desa di Majasetra 4 bulan penjara. Ia terbukti mengkampanyekan salah seorang caleg Ia dijatuhi hukuman karena melanggar tindak pidana dalam pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017.  Pasal ini menjelaskan, “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.”

Sampai saat ini, proses hukum terhadap kasus pelanggaran pemilihan legislatif masih berlangsung. Implementasi dari pelanggaran kampanye pemilihan legislatif dalam Pemilu 2024 telah diterapkan hingga dijatuhi vonis penjara dan denda oleh pengadilan.

Baca Juga: Tahapan Penyelesaian Sengketa Pemilu