Sengketa yang terjadi dalam proses dan hasil Pemilu kerap terjadi, baik antarpeserta pemilu maupun dengan regulator pemilu/pemerintah. Penyelesaian sengketa Pemilu yang ada di Indonesia terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Menurut Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Dasar hukum Sengketa Pemilu di Indonesia diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa antar-peserta Pemilihan Umum. Dalam Pasal 2 ayat 1 peraturan ini dijelaskan, sengketa antar-peserta Pemilu merupakan sengketa yang melibatkan pihak Partai Politik Peserta Pemilu dan calon Anggota DPD yang terdaftar di dalam Daftar Calon Tetap.
Dalam ayat 2 Peraturan Bawaslu disebutkan, selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sengketa antar-peserta Pemilu dapat melibatkan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Peraturan ini lebih lanjut dijabarkan di Pasal 3, bahwa penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu dilakukan oleh Pengawas Pemilu. Sengketa antarpeserta Pemilu berasal dari laporan/temuan dugaan pelanggaran, laporan yang berupa Permohonan penyelesaian antar-peserta Pemilu atau temuan Sengketa Pemilu.
Terkait laporan ataupun temuan yang bisa dikatagorikan sebagai dugaan pelanggaran dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1, yakni laporan/temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sengketa yang disampaikan melalui mekanisme dugaan pelanggaran.
Sementara dalam Pasal 2 disebutkan, laporan/temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. Sedangkan, pada ayat 3 Pasal 5 disebutkan, laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bisa disampaikan secara tertulis. Setidaknya laporan tersebut memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara dan uraian kejadian.
Sengketa Pemilu Berakhir
Dasar hukum sengketa Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang ini dijelaskan, masalah hukum dalam pelaksanaan Pemilu terbagi menjadi 4, yaitu Pelanggaran pemilu, Sengketa proses pemilu, Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan Tindak pidana pemilu.
Sementara itu, dalam Pasal 473 UU Pemilu disebutkan, yang dimaksud perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa antar-peserta Pemilihan Umum pada Pasal 11 hingga 14 dijelaskan mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah dengan mempertemukan pihak yang bersengketa.
Pasal 15 menjelaskan dalam ayat 1, Penyelesaian Sengketa antar-peserta Pemilu dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak temuan dan/atau laporan diterima. Dalam ayat 2 diterangkan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Pengawas Pemilu membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu. Sengketa pemilu dinyatakan berakhir dibahas dalam pasal 16 jika telah tercapainya musyawarah dan mufakat telah membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat. “Dalam hal termohon atau kuasanya setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dan sah tidak hadir dalam pertemuan para pihak, Pengawas Pemilu membuat keputusan penyelesaian sengketa Pemilu.”
Demikian tahapan yang dilalui jika terjadi sengketa dalam Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa antarpeserta Pemilihan Umum.