Bulan Agustus 2023 lalu, situs pemantau udara IQAIR melaporkan Jakarta merupakan kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan angka 201, disusul Dubai (Uni Emirat Arab) dan Johannesburg (Afrika Selatan). Hari ini, Rabu (!3/9/2023) kualitas udara DKI Jakarta masih berada dalam pencemaran udara dengan kategori tidak sehat atau di angka 157 AQI UStrend PM2.5
Terkait pencemaran udara, pemerintah telah mengesahkan sekitar 27 peraturan di antaranya PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air dan PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dikutip dari website menlhk.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengendalian polusi sesuai dengan :
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan
- Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor
- Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR)
- Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
- Keputusan Gubernur Nomor 670/2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
- Keputusan Gubernur Nomor 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta
- Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara
- Rencana Strategis 2017 – 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah dalam Program / Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 juga memiliki cara yang terkait dengan Pengendalian pencemaran udara antara lain :
- Inventarisasi Profil Emisi dan Pelaporan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi DKI Jakarta.
- Pemantauan Kualitas Udara dan Tingkat Kebisingan.
- Kajian Standarisasi PM 2.5 di Provinsi DKI Jakarta.
- Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
- Pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP).
- Pemantauan Kualitas Lingkungan Udara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
- Pembinaan Bengkel Pelaksana Uji Emisi Kendaraan Bermotor.
- Pengadaan alat Pemantau Kualitas Udara.
- Pemeliharaan dan Perawatan Stasiun Pemantau Kualitas Udara di 5 Wilayah Kota Administrasi dan 3 SPKU bergerak.
- Perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan landfill gas di TPST Bantar gebang.
Bagian Ketiga PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 25 (1) menjelaskan, Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan wajib melakukan upaya penanggulangan dan pemulihannya. Ayat 2 menyebutkan, Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Baca Juga: Tiga Lembaga Negara Ini Berwenang Adili Sengketa Pemilu