Rabu, 3 Oktober 2023 pemerintah secara resmi menutup TikTok Shop. Jika ditemukan terjadinya pelanggaran, pemerintah tak segan-segan memberikan sanksi kepada pelakunya. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sudah memberikan toleransi selama satu pekan untuk TikTok menutup TikTok Shop sejak aturan tersebut diundangkan pada Selasa 26 September 2023. 

Satu pekan terhitung sejak 26 September 2023 adalah Rabu, 3 Oktober 2023. Itu artinya sejak tanggal itu, TikTok Shop sudah harus menutup dan tak ada lagi bertransaksi jual-beli di “keranjang kuning”. 

Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, akan berkirim surat kepada pelaku niaga elektronik dan social commerce, TikTok. Surat tersebut berisi peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial. Zulhas juga memberi waktu seminggu kepada TikTok untuk menghapus fitur Shop pada aplikasinya.

“Sudah nggak boleh lagi jualan mulai kemarin, tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya suratin,” ujar Zulhas kepada awak media seperti dikutip Tempo.co, Rabu, 26 September 2023 lalu. 

Adapun pelarangan fitur Shop tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi diundangkan pada 26 September 2023.

Sebelumnya, fitur Shop tersebut sempat menuai polemik lantaran disebut sebagai pemicu lesunya aktivitas jual beli di pasar tradisional, seperti di Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen Jakarta. Banyak pedagang mengeluh sepinya penjualan akibat masyarakat lebih memilih membeli barang lewat TikTok Shop. 

Menanggapi keluhan di masyarakat, pemerintah akhirnya merevisi Permendag No. 50 Tahun 2020 yang memuat TikTok Shop resmi ditutup dan dilarang. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut peran media sosial dan ekonomi harus dipisahkan. 

Dalam peraturan tersebut juga pemerintah akan mengatur produk yang masuk dari luar negeri. Kemudian aturan lainnya terkait dengan transaksi, pembelian impor akan dibatasi 100 dollar minimal.

Sudah Tak Boleh Jualan 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas akan mulai mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop. Surat tersebut berisi peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial. Zulhas juga memberi waktu seminggu kepada TikTok untuk menghapus fitur Shopnya.

“Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin, tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya suratin,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 September 2023.

Lebih lanjut, Zulhas mengimbau kepada para pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop untuk beralih ke platform e-commerce. Menurutnya, hal ini tak akan berdampak buruk pada pelaku UMKM lokal karena masih banyak pilihan platform berjualan yang sesuai dengan regulasi di Indonesia. 

Sejauh ini, pemerintah sebenarnya masih tetap memberi izin TikTok sebagai social commerce, namun hanya khusus mempromosikan barang tanpa melayani transaksi jual-beli. 

Syaratnya, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru sebagai social commerce. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan pengguna untuk mengunggah konten-konten digital. 

Sanksi 

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan kepada TikTok Shop jika masih membandel beroperasi di Indonesia, bentuk sanksinya mulai dari sanksi ringan berupa teguran tertulis hingga sanksi berat berupa pencabutan izin. 

Berdasarkan Pasal 50 ayat 2 Permendag No. 31 Tahun 2023 menjelaskan bahwa alur pemberian sanksi bagi perdagangan elektronik yang melanggar ketentuan pemerintah. Sanksi yang paling ringan adalah tertulis sementara yang paling berat yakni pencabutan izin usaha, berikut adalah alurnya. 

  1. peringatan tertulis; 
  2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; 
  3. dimasukkan dalam daftar hitam; 
  4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau 
  5. pencabutan izin usaha.

Tanggapan TikTok Indonesia 

Menanggapi aturan yang melarang TikTok Shop sebagai social commerce, pihak TikTok Indonesia akhirnya buka suara. Mereka pun sangat menyayangkan terkait pengumuman. 

Perusahaan TikTok Indonesia menilai keputusan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Kendati begitu, pihak Tiktok akan menghormati segala keputusan yang diambil pemerintah.

Baca Juga: Penerapan Sidang E-Court Dalam Sistem Peradilan di Indonesia