Ekonomi kreatif disebutkan sebagai salah satu sektor penyumbang terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB) di Indonesia. Saat ini, perkembangan ekonomi kreatif meningkat pesat. Hal ini didorong dengan pemberlakukan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Salah satu tujuan dari diberlakukannya UU ini adalah agar pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan fasilitas berupa pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI). 

Pengertian Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari KI yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Ekonomi kreatif memiliki ciri-ciri utama, yaitu: 

  1. bersumber dari kreativitas individu 
  2. tidak ada batasan 
  3. mudah diganti atau diubah 
  4. dapat menyesuaikan dan mengikuti trend
  5. didistribusikan secara langsung dan tidak langsung 
  6. memerlukan kerja sama

Fasilitas Pemerintah Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif 

Pemerintah memberikan fasilitas bagi pelaku ekonomi kreatif berupa skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan non-bank. Skema ini dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual. 

Skema Pembiayaan Berbasis KI

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan kredit berbasis KI, yaitu: 

  1. proposal pembiayaan 
  2. memiliki usaha ekonomi kreatif 
  3. memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif 
  4. memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

Jika persyaratan telah dipenuhi, pihak lembaga keuangan bank dan non-bank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat ataupun sertifikat KI milik pelaku ekonomi kreatif. Lembaga keuangan akan memberikan penilaian terhadap KI-nya yang akan dijadikan agunan.

Tahapan yang dilalui untuk mendapatkan kredit berbasis KI adalah sebagai berikut: 

  1. verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif
  2. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa
  3. penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan
  4. pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif
  5. penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian

Jaminan Hutang 

Dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan menggunakan KI sebagai objek jaminan utang. Objek jaminan hutang ini dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. KI yang menjadi jaminan akan dinilai oleh tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. Jika nilai KI dianggap tinggi, maka nilai pinjaman yang diberikan akan semakin besar. 

KI yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang memiliki dua syarat. Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Iintelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, KI yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain.

Penilaian KI 

Seperti yang telah disebutkan, KI yang dijadikan objek jaminan hutang akan dinilai oleh tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Tim penilai yang ditujuk harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Kedua, memiliki kompetensi bidang penilaian KI. Ketiga, terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Tim penilai akan menilai KI menggunakan pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan dan pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

Fasilitas Pengembangan Sistem Pemasaran Produk Berbasis KI

Pemerintah memberikan beberapa fasilitas bagi pelaku ekonomi kreatif berupa: 

  1. bimbingan teknis
  2. pelayanan perizinan berusaha dan/ atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik
  3. akses dan/atau bantuan pembiayaan
  4. pelayanan informasi/konsultasi usaha
  5. bantuan promosi pemasaran
  6. penyediaan sistem manajemen kolektif digital
  7. akses pemasaran
  8. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk
  9. pendampingan penghitungan penilaian KI
  10. layanan bantuan dan pendampingan hukum

 

Baca juga:

Hak Kekayaan Intelektual, Ekonomi dan Kebijakan Negara

Konsultan Kekayaan Intelektual Pada PP 100/2021